PADANG, KITAPUNYA.ID — Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir sebuah pangkalan elpiji di Kota Padang setelah ditemukan dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi.
Sales Area Manager Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fakhri Rizal Hasibuan, menyampaikan bahwa pangkalan tersebut sudah resmi diblokir sebagai langkah awal penanganan kasus.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah pemblokiran ini, Pertamina akan melanjutkan proses dengan pemutusan hubungan usaha (PHU) melalui agen penyalur LPG yang bersangkutan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus dugaan pengoplosan ini terungkap setelah Polda Sumbar berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut di salah satu pangkalan LPG di Kota Padang pada Kamis (9/4).
Pertamina menegaskan bahwa tindakan pengoplosan sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima LPG bersubsidi. Penyaluran LPG subsidi sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Adapun penerima manfaat LPG bersubsidi meliputi rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan sasaran. Karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, termasuk pengoplosan, tidak dapat ditoleransi.
Saat ini, Pertamina masih memproses penghentian kerja sama dengan pangkalan yang bermasalah tersebut. Nantinya, agen akan menyiapkan pangkalan pengganti agar distribusi LPG subsidi di wilayah tersebut tetap berjalan normal.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga penyaluran energi agar tetap tepat sasaran.
“Pertamina tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melanggar,” tegasnya.(des*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna