![]() |
| Petugas KAI Divre II Sumbar melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dengan menyemen perlintasan liar tersebut. Ist |
PADANG, KITAPUNYA ID -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus menunjukkan ketegasannya dalam memberantas perlintasan sebidang liar yang menjadi "bom waktu" bagi kecelakaan lalu lintas.
Terbaru, KAI resmi menutup perlintasan ilegal di KM 12+600 petak jalan Paulima–Indarung pada Kamis (9/4/2026).
Langkah berani ini diambil untuk meminimalkan risiko kecelakaan sekaligus mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Perlintasan selebar ±2 meter yang selama ini kerap digunakan pejalan kaki tersebut dinilai sangat berbahaya bagi warga maupun operasional kereta api.
Kolaborasi Lintas Instansi
Penutupan ini bukan sekadar aksi sepihak. KAI menggandeng seluruh elemen penting, mulai dari Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, hingga jajaran Dinas Perhubungan, PT Jasa Raharja, serta tokoh masyarakat setempat. Kehadiran para pejabat daerah ini menegaskan bahwa keselamatan nyawa warga adalah prioritas bersama.
“Penutupan ini adalah komitmen nyata kami. Ini hasil koordinasi dan kesepakatan bersama warga serta instansi terkait demi menciptakan perjalanan kereta yang aman,” ujar Reza Shahab, Kepala Humas KAI Divre II Sumbar.
Ratusan Titik Rawan Masih Menghantui
Data KAI Divre II Sumbar mengungkap fakta yang mencengangkan. Saat ini masih terdapat 156 perlintasan tidak resmi yang tersebar di wilayah operasional Sumbar, berbanding dengan 121 perlintasan resmi.
KAI tidak tinggal diam. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 18 titik liar telah berhasil "disegel". Sementara di tahun 2026 yang baru berjalan ini, perlintasan Paulima–Indarung menjadi titik kedua yang resmi ditutup.
Tiga Pilar Keselamatan: Infrastruktur, Hukum, dan Budaya
Reza Shahab menekankan bahwa menutup jalur fisik saja tidak cukup. Ia menyoroti tiga aspek utama yang harus berjalan beriringan:
Infrastruktur: Evaluasi berkala oleh pemerintah dan KAI untuk menentukan apakah suatu titik harus ditingkatkan fasilitasnya atau ditutup permanen.
Penegakan Hukum: Tindakan tegas bagi pelanggar aturan di perlintasan sebidang sesuai UU Lalu Lintas untuk memberikan efek jera.
Budaya: Kesadaran masyarakat untuk tidak lagi "kucing-kucingan" membuka perlintasan liar baru.
Imbauan Keras bagi Masyarakat
KAI mengingatkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan secara personal, tetapi juga mengganggu jadwal perjalanan kereta api yang mengangkut ratusan orang.
"Kami meminta masyarakat disiplin. Gunakanlah perlintasan resmi yang sudah dilengkapi fasilitas keselamatan. Jangan mengambil risiko nyawa dengan membuka atau melintasi jalur liar," tutup Reza dengan tegas.
Hingga April 2026, KAI terus melakukan evaluasi rutin terhadap 277 total perlintasan (resmi dan tidak resmi) guna memastikan keselamatan transportasi publik di Sumatera Barat tetap terjaga.

0 Komentar
silakan komentar yang berguna