PADANG, KITAPUNYA.ID — Wacana sekolah gratis jenjang SMA/SMK di Sumatera Barat tampaknya masih menyisakan celah kelam di lapangan. Praktik penggalangan dana oleh Komite Sekolah yang berulang kali menyimpang hingga beraroma Pungutan Liar (Pungli) kini resmi mendapat sorotan tajam dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.
Ombudsman secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pencegahan Maladministrasi terkait Tata Kelola Pendanaan Pendidikan melalui Komite SMAN dan SMKN se-Sumbar. Laporan berisi tindakan korektif tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, di Kantor Ombudsman Sumbar, Padang.
Penyerahan LHA ini disaksikan langsung oleh Inspektur Daerah Prov. Sumbar, Andri Yulika, serta perwakilan Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar, Firman.
3 Tahun, 40 Laporan Pungli hingga Penahanan Ijazah
Langkah tegas Ombudsman ini bukan tanpa alasan. Adel Wahidi mengungkapkan bahwa dalam tiga tahun terakhir saja, pihak Ombudsman telah menerima setidaknya 40 laporan masyarakat terkait sengkarut penggalangan dana komite sekolah.
"Bayangkan, dalam tiga tahun terakhir ada 40 laporan. Sebagian besar berkaitan dengan sumbangan komite yang cenderung diwajibkan kepada orang tua atau pungli. Imbasnya fatal: dikaitkan dengan penahanan ijazah/rapor hingga larangan siswa mengikuti ujian," tegas Adel.
Tak berhenti di situ, beban penggalangan dana ini ironisnya turut mencekik keluarga dan siswa tidak mampu. Selain itu, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana oleh pihak komite dinilai masih sangat minim.
Akar Masalah: Dana APBD Absen, Sekolah 'Ngempes' ke Komite
Ombudsman menyoroti salah satu pemicu utama rapuhnya tata kelola ini: ketergantungan ekstrem pada dana komite.
Selama ini, operasional SMAN/SMKN di Sumbar murni hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN. Pemprov Sumbar belum menyediakan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) atau BOS Daerah dari APBD. Akibatnya, komite sekolah kerap dijadikan 'sapi perah' untuk menutupi defisit operasional sekolah.
"Daerah menjanjikan pendidikan gratis, tapi sistem pendanaannya rapuh. Kondisi ini sangat rawan maladministrasi dan korupsi," ujar Adel mendesak.
3 Resep Korektif Ombudsman untuk Pemprov Sumbar
Guna memutus rantai maladministrasi ini, Ombudsman memberikan tiga rekomendasi kunci yang harus segera dieksekusi oleh Pemprov Sumbar:
Hitung Indeks Kebutuhan Riil Pendidikan: Pemprov diminta menyusun Indeks Kebutuhan Biaya Pendidikan per Peserta Didik pada SMAN dan SMKN untuk mengukur kebutuhan anggaran yang sesungguhnya demi menopang program sekolah gratis.
Terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Komite Sekolah: Menyusun regulasi tegas yang memuat mekanisme kepengurusan, tata cara pengumpulan sumbangan, transparansi laporan pertanggungjawaban, hingga format instrumen baku (seperti proposal, permohonan, hingga kesediaan menyumbang).
Perketat Pembinaan dan Monitoring (Monev): Disdik Sumbar wajib menyusun pedoman monev berkala lewat Cabang Dinas dan Pengawas Pembina. Ini mencakup pemeriksaan rekening bersama hingga laporan keuangan komite.
Pemprov Sumbar Siap 'Lari Kencang' Lakukan Pembenahan
Merespons koreksi menohok tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menyambut positif instrospeksi dari Ombudsman. Pihaknya mengaku tengah merancang Pergub terkait dan siap memasukkan poin-poin saran Ombudsman ke dalam draft regulasi.
"Kami setuju penguatan regulasi dan pengawasan ini sangat urgen. Ini bukan hanya melindungi siswa dan orang tua, tapi juga melindungi komite serta kepala sekolah dari praktik maladministrasi dan jeratan hukum," ungkap Habibul.
Dukungan penuh juga datang dari Inspektur Daerah Prov. Sumbar, Andri Yulika. Ia menegaskan telah diperintah langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, untuk mengawal penuntasan rekomendasi ini.
"Saya diperintahkan khusus oleh Pak Gubernur Mahyeldi untuk memastikan seluruh saran Ombudsman dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Kita dukung penuh transformasi pengelolaan dana komite sekolah," pungkas Andri.
