ASN Sumbar WFH Setiap Jumat, Ini Aturannya

Gubernur Mahyeldi saat diwawancarai wartawan di rumah dinasnya.


PADANG, KITAPUNYA.ID— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggabungkan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar perubahan sistem kerja, melainkan langkah strategis untuk menciptakan budaya kerja yang lebih produktif, efisien, serta berorientasi pada hasil nyata.

Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, sekaligus upaya untuk meningkatkan kinerja birokrasi agar lebih efektif dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Mahyeldi di Padang pada Rabu (8/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar akan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan di kantor.

Mahyeldi menegaskan bahwa fleksibilitas kerja ini harus disertai dengan disiplin dan tanggung jawab yang tinggi. Ia mengingatkan bahwa sistem WFH tidak boleh menurunkan kualitas kerja, justru harus mendorong peningkatan kinerja yang berbasis hasil.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Sumbar akan memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berbagai layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian akan dioptimalkan.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam meningkatkan kecepatan kerja, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus mendukung upaya reformasi birokrasi.

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Mahyeldi menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal, bahkan lebih responsif.

Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Terdapat 12 kategori pegawai yang tetap diwajibkan bekerja di kantor, di antaranya pejabat pimpinan tinggi, BPBD, Satpol PP, unit layanan kesehatan, dinas yang melayani langsung masyarakat, serta sejumlah UPTD dan institusi pendidikan.

Selain meningkatkan kinerja, kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan penggunaan sumber daya, termasuk efisiensi energi dan biaya operasional kantor.

Mahyeldi menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan anggaran yang lebih bijak tanpa mengurangi kualitas layanan.

Dalam penerapannya, setiap pimpinan perangkat daerah diminta menyusun rencana kerja harian bagi ASN yang menjalankan WFH, lengkap dengan target yang jelas dan terukur. Pengawasan juga diperkuat melalui sistem presensi digital dan laporan kinerja berbasis output.

Di akhir pernyataannya, Mahyeldi mengajak seluruh ASN untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun birokrasi yang lebih modern, profesional, dan kompetitif.

Ia berharap ASN Sumatera Barat dapat menjadi contoh dalam perubahan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(def*)

0 Komentar

silakan komentar yang berguna