Sumbar Masuki Era Baru Birokrasi: Gubernur Mahyeldi Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat


PADANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memulai babak baru dalam budaya kerja aparatur sipilnya. 

Terhitung sejak Rabu (8/4/2026), Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, resmi memberlakukan skema kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026.

Dalam kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar dijadwalkan melaksanakan tugas secara daring (WFH) setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap berjalan normal di kantor.

Birokrasi Efektif Berbasis Output

Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan strategi untuk membangun birokrasi yang lebih modern, efektif, dan berorientasi hasil. Menurutnya, fleksibilitas kerja justru harus memacu produktivitas, bukan menurunkannya.

"Kebijakan ini diharapkan membuat birokrasi berjalan lebih efisien dan berfokus pada dampak nyata bagi masyarakat. Fleksibilitas bukan berarti menurunkan kualitas, justru ini momentum meningkatkan kinerja berbasis output," ujar Mahyeldi di Padang.

Digitalisasi sebagai Tulang Punggung

Untuk memastikan skema ini berjalan lancar, Pemprov Sumbar mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, hingga absensi digital menjadi kunci agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dari rumah.

Gubernur juga menginstruksikan setiap pimpinan perangkat daerah untuk menyusun rencana kerja harian yang terukur. Target yang jelas akan menjadi parameter utama dalam mengawasi kinerja ASN selama masa WFH.

Pelayanan Publik Tetap Siaga

Mahyeldi menjamin bahwa perubahan pola kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Sebagai bentuk komitmen, terdapat 12 kategori instansi dan jabatan yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO) karena bersentuhan langsung dengan layanan publik dan kedaruratan.

Daftar Instansi/Jabatan yang Tetap WFO:

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.

Sektor Kemanusiaan & Keamanan: BPBD dan SatPol PP.

Sektor Kesehatan: Seluruh RSUD Provinsi (RSUD Achmad Mochtar, M. Natsir, dsb).

Sektor Pelayanan Dasar: Dukcapil, DPMPTSP, Samsat (UPTD Pendapatan Daerah).

Sektor Pendidikan & Sosial: SMA/SMK/SLB serta UPTD Panti Sosial.

Sektor Lingkungan: UPTD Persampahan dan Pengelolaan Limbah.

Efisiensi Energi dan Anggaran

Selain transformasi budaya kerja, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya, seperti pengurangan konsumsi energi dan biaya operasional kantor pada hari Jumat.

“Ini adalah ikhtiar kita untuk lebih hemat dan bijak dalam penggunaan anggaran, tanpa mengurangi sedikit pun kualitas layanan. Kita ingin ASN Sumbar menjadi teladan dalam perubahan birokrasi yang modern dan berdaya saing,” tutup Mahyeldi. (adpsb/bud)


0 Komentar

silakan komentar yang berguna