Berita Pilihan

Tagih Piutang Rp114 Miliar, Bapenda Sumbar Incar 41 Raksasa Sawit Penunggak Pajak Air

Kepala Bapenda Sumbar, Al-Amin, memberikan keterangan pers terkait tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) khusus industri perkebunan sawit di Sumbar, Selasa (11/8) di Kantor Bapenda Sumbar. Ist

PADANG, KITAPUNYA.ID-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus melancarkan strategi progresif demi memperkuat postur dan kapasitas fiskal daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, potensi raksasa dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) khususnya yang dimanfaatkan oleh industri perkebunan kelapa sawit, kini resmi digarap intensif sebagai sumber energi baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ekspansif ini bukan semata-mata soal berburu penerimaan pajak, melainkan bagian dari strategi makro Pemprov Sumbar untuk memperluas ruang fiskal mandiri demi membiayai akselerasi pembangunan serta memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ini bagian dari upaya kita mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Potensi yang ada harus dikelola sesuai ketentuan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Sumatera Barat," tegas Kepala Bapenda Sumbar, Al-Amin, dalam konferensi pers di kantor Bapenda Sumbar, Selasa (11/8/2026).

Saring 41 Korporasi, Potensi Tembus Rp452 Miliar

Melalui proses inventarisasi dan pemetaan awal, Pemprov Sumbar mengidentifikasi sekitar 60 perusahaan perkebunan di Ranah Minang. Setelah melalui tahapan verifikasi faktual atas kriteria objektif dan subjektif, sebanyak 41 perusahaan kelapa sawit ditetapkan sah sebagai Wajib Pajak (WP) PAP sektor perkebunan.

Puluhan korporasi tersebut tersebar di enam wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD), yakni:

Simpang Empat (Pasaman Barat): 18 Perusahaan

Pulau Punjung (Dharmasraya): 7 Perusahaan

Padang Aro (Solok Selatan): 7 Perusahaan

Painan (Pesisir Selatan): 5 Perusahaan

Lubuk Basung (Agam): 2 Perusahaan

Sijunjung: 2 Perusahaan

Berdasarkan formulasi hitung teknis Dinas Sumber Daya Air (SDA) bersama Bapenda Sumbar, nilai akumulasi potensi PAP dari sektor perkebunan ini diproyeksikan menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp452 miliar.

Pajak Terutang Rp114,10 Miliar: Pasaman Barat Terbesar

Dari total 41 korporasi yang terdata, Bapenda Sumbar mencatat akumulasi nilai PAP yang kini berstatus pajak terutang mencapai Rp114,10 miliar.

Secara rinci, Kabupaten Pasaman Barat menjadi kantong pajak terutang terbesar dengan nilai mencapai Rp77,77 miliar, disusul Dharmasraya (Rp13,06 miliar), Pesisir Selatan (Rp11,88 miliar), Agam (Rp7,31 miliar), Solok Selatan (Rp3,56 miliar), dan Sijunjung (Rp496 juta).

Pemerintah menegaskan bahwa pengenaan pajak ini tidak dilakukan secara sepihak atau menggunakan perkiraan tanpa dasar. Landasan hukum pemiahan PAP telah diperkuat secara eksplisit melalui Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023 dan Pergub Sumbar Nomor 1 Tahun 2025.

"Bukan pajak yang dihitung sendiri oleh perusahaan (self-assessment), melainkan ada ketentuan parameter teknis yang menjadi dasar penetapan kewajiban pajaknya. Segala regulasinya sudah lengkap, jadi kami bekerja murni berbasis aturan," kata Al-Amin, didampingi Zulfiar, S.Pd., M.Pd (Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah), Hendri Hasbullah, S.Pd., M.M (Kabid Pengendalian dan Evaluasi),A. Suhendri, S.Kom., M.Sc (Kepala UPTD Sistim Informasi Pendapatan Daerah) dan Frans Sanjaya, S.STP (Kasubid Pengelolaan Pajak Daerah).

Gelar Penagihan Lapangan: Tidak Ada Ruang Diskresi

Guna menagih hak daerah tersebut, Bapenda Sumbar telah merampungkan tahapan persuasif mulai dari sosialisasi, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga pemanggilan manajemen. Memasuki fase penegakan aturan, pada akhir Juni 2026 Bapenda resmi menerbitkan surat teguran tertulis kepada seluruh perusahaan penunggak.

Langkah ini disusul aksi penelaahan dan penagihan ketat langsung ke lapangan (door-to-door) yang digulirkan sejak Juli 2026. Bapenda menegaskan tidak akan memberikan toleransi di luar koridor hukum yang berlaku.

"Pendekatan kita tetap mengedepankan komunikasi dan kepastian aturan. Namun, ketika seluruh tahapan prosedural telah dilalui, kewajiban yang ditetapkan wajib dipenuhi. Tidak ada ruang diskresi di luar regulasi," tegas Al Amin.

Melalui optimalisasi PAP ini, Pemprov Sumbar menargetkan kemandirian fiskal yang kokoh agar ketergantungan pada dana transfer pusat dapat ditekankan. Setiap rupiah dari PAD ini dipastikan akan diputar kembali untuk membiayai perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, dan program pemberdayaan ekonomi masyarakat di Sumatera Barat. (*)



Baca Juga
Berita Terbaru
  • Tagih Piutang Rp114 Miliar, Bapenda Sumbar Incar 41 Raksasa Sawit Penunggak Pajak Air
  • Tagih Piutang Rp114 Miliar, Bapenda Sumbar Incar 41 Raksasa Sawit Penunggak Pajak Air
  • Tagih Piutang Rp114 Miliar, Bapenda Sumbar Incar 41 Raksasa Sawit Penunggak Pajak Air
  • Tagih Piutang Rp114 Miliar, Bapenda Sumbar Incar 41 Raksasa Sawit Penunggak Pajak Air
  • Tagih Piutang Rp114 Miliar, Bapenda Sumbar Incar 41 Raksasa Sawit Penunggak Pajak Air
  • Tagih Piutang Rp114 Miliar, Bapenda Sumbar Incar 41 Raksasa Sawit Penunggak Pajak Air
Posting Komentar