PADANG, KITAPUNYA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuka peluang kerja sama investasi dengan konsorsium asal Korea Selatan di sektor lingkungan. Penjajakan tersebut mencakup pengelolaan sampah, pengembangan energi terbarukan, pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan, hingga upaya menekan emisi gas rumah kaca.
Salah satu proyek yang dinilai memiliki prospek adalah pemanfaatan gas metana yang dihasilkan dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Koto Tangah, Kota Padang. Gas tersebut dapat ditangkap dan diolah menjadi energi sekaligus membantu mengurangi emisi.
Penjajakan investasi itu ditandai dengan penyerahan Letter of Intent (LOI) dari tiga perusahaan dan lembaga asal Korea Selatan, yakni THE Energy Consulting Co., Ltd., SSKK Solution Co., Ltd., serta Korea Agriculture and Fisheries and Industry Recycling Cooperative. Penyerahan berlangsung dalam pertemuan di Ruang Rapat Istana Gubernuran Sumbar, Selasa (11/8/2026).
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyambut positif minat investasi tersebut. Ia menilai rencana kerja sama dengan pihak Korea Selatan sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Menurut Mahyeldi, pengelolaan sampah dan pengembangan energi terbarukan tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga dapat menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
“Pengelolaan sampah dan pengembangan energi terbarukan merupakan bagian penting dari upaya kita membangun daerah melalui konsep yang ramah lingkungan, berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Pemprov Sumbar, lanjutnya, siap memfasilitasi pembahasan lanjutan dengan pemerintah kabupaten dan kota serta organisasi perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan rencana tersebut.
Mahyeldi berharap kerja sama ini nantinya tidak berhenti pada penanganan masalah sampah. Lebih jauh, investasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan transfer teknologi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta membuka kesempatan kerja baru.
“Karena itu, kita akan fasilitasi pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait. Kita berharap kerja sama ini nantinya memberikan manfaat yang luas, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Mahyeldi telah meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memfasilitasi komunikasi serta pembahasan teknis antara konsorsium Korea Selatan dan pemerintah daerah yang berkepentingan.
Ketua Korea Agriculture and Fisheries and Industry Recycling Cooperative, Shin Chang-eun, mengatakan Sumbar memiliki potensi yang cukup besar untuk pengembangan proyek pengurangan emisi berbasis pengelolaan sampah dan teknologi daur ulang.
Korea Agriculture and Fisheries and Industry Recycling Cooperative sendiri menaungi 62 asosiasi yang beranggotakan sekitar 18.000 perusahaan di sektor daur ulang Korea Selatan.
Shin menyebut pemanfaatan gas landfill di TPA Koto Tangah menjadi salah satu peluang yang menarik untuk dikaji. Menurut dia, gas metana yang muncul dari proses penimbunan sampah dapat ditangkap dan dimanfaatkan sebagai sumber energi, sehingga sekaligus membantu menekan emisi gas rumah kaca.
Selain pemanfaatan gas metana, material sampah di TPA tersebut juga berpeluang diolah menjadi Solid Recovered Fuel (SRF). SRF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari material sampah setelah melalui proses pengolahan.
“Kami tertarik pada proyek-proyek pengurangan gas rumah kaca, sirkulasi sumber daya, daur ulang, dan penerapan teknologi terbaru dari Korea. Potensi itu ada di Sumbar,” ungkap Shin.
Ia berharap pembicaraan teknis dengan Pemerintah Kota Padang dan pemangku kepentingan lainnya dapat segera dilakukan. Pembahasan tersebut diperlukan untuk melihat potensi, kelayakan, serta konsep awal proyek yang akan dikembangkan.
Shin menjelaskan, penyerahan LOI menjadi tahap awal menuju bentuk kerja sama yang lebih konkret. Tidak tertutup kemungkinan proses tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi sarana pertukaran teknologi dan pengalaman antara Korea Selatan dan Indonesia, khususnya dalam bidang pengelolaan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya.
“Kami berharap kerja sama antara Sumatera Barat dan asosiasi kami dapat terus berlanjut dan menghasilkan proyek yang baik,” kata Shin.
Pemprov Sumbar berharap penjajakan dengan konsorsium Korea Selatan tersebut dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan hijau di daerah. Melalui pengelolaan sampah berbasis teknologi, pemanfaatan energi bersih, serta pengurangan emisi, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan manfaat lingkungan sekaligus menciptakan nilai ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.(def*)
