Berita Pilihan

Kelembagaan BPBD Sumbar Diselaraskan

Sekda Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi ketika membuka pertemuan BPBD se-Sumbar.


PADANG, KITAPUNYA.ID— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mendorong penataan dan penyelarasan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di seluruh kabupaten dan kota. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pembentukan, organisasi, serta tata kerja BPBD.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Sumbar di Auditorium Gubernuran, Rabu (12/8/2026). Kegiatan berlangsung selama dua hari, 12 hingga 13 Agustus 2026, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Arry Yuswandi.

FGD tersebut menjadi wadah untuk melakukan koordinasi, konsultasi, sekaligus menyamakan pemahaman terkait penataan kelembagaan BPBD agar pelaksanaannya di daerah sesuai dengan ketentuan terbaru.

Arry Yuswandi menyampaikan bahwa Sumatera Barat memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi dengan berbagai potensi ancaman, seperti gempa bumi, tsunami, banjir bandang, dan longsor. Situasi tersebut membutuhkan dukungan lembaga penanggulangan bencana yang memiliki kapasitas kuat, profesional, serta mampu merespons kondisi darurat secara cepat.

Menurut Arry, BPBD memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi berbagai risiko bencana. Karena itu, kualitas kelembagaan dan kesiapan BPBD menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang efektif.

Ia menjelaskan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 memberikan kerangka baru dalam pelaksanaan sub-urusan kebencanaan di tengah penerapan otonomi daerah. Aturan tersebut turut memengaruhi pembagian tugas, fungsi, kewenangan, mekanisme koordinasi, serta pola hubungan kerja antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Arry menilai penyesuaian terhadap aturan tersebut perlu dilakukan secara terpadu agar tidak muncul persoalan berupa tumpang tindih kewenangan maupun perbedaan pelaksanaan kebijakan di masing-masing daerah.

Dalam FGD itu, terdapat tiga aspek utama yang menjadi perhatian, yakni penyelarasan regulasi dan produk hukum daerah, peningkatan kapasitas serta kewenangan BPBD, dan penyesuaian struktur organisasi serta tata kerja (SOTK).

Penguatan kelembagaan juga diarahkan pada optimalisasi fungsi komando dalam penanganan bencana, mitigasi, koordinasi antarinstansi, kesiapsiagaan, hingga pemenuhan kebutuhan anggaran dan sumber daya manusia yang disesuaikan dengan tingkat risiko setiap wilayah.

Arry menambahkan, keberhasilan penataan kelembagaan membutuhkan kerja bersama berbagai pihak. Biro Organisasi berperan dalam penyusunan kelembagaan, Kanwil Kementerian Hukum bersama Biro Hukum mengawal aspek regulasi, sedangkan BPBD menjalankan fungsi teknis di lapangan.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumbar, Dina Febrianti, mengatakan penyesuaian kelembagaan BPBD merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan batas waktu paling lama satu tahun sejak aturan berlaku untuk menyesuaikan pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD.

Atas dasar itu, Pemprov Sumbar menargetkan seluruh kabupaten dan kota dapat menyelesaikan penyesuaian kelembagaan BPBD pada 2026.

Dina menyebutkan, kegiatan FGD kali ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi mengenai penataan kelembagaan BPBD kabupaten/kota yang sebelumnya dilaksanakan pada 18 Juni 2026. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, BNPB, pemerintah kabupaten/kota, Biro Organisasi, Bagian Organisasi, serta BPBD se-Sumbar.

Hingga perkembangan terakhir, sebanyak 10 kabupaten/kota telah menuntaskan tahapan penataan dan berada pada tahap siap menerbitkan kebijakan mengenai kelembagaan BPBD. Sementara itu, lima daerah masih menjalani proses penyesuaian dan lima daerah lainnya tengah melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan.

Melalui forum tersebut, Pemprov Sumbar berharap dapat menghasilkan kesepakatan mengenai arah kebijakan penataan BPBD, rekomendasi perubahan struktur organisasi, pemetaan kebutuhan aparatur dan fasilitas pendukung, serta penguatan dasar hukum yang diperlukan.

Dengan menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum, BPBD Sumbar, dan Biro Hukum Setdaprov Sumbar, FGD ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Penataan tersebut diarahkan untuk mewujudkan BPBD yang lebih efektif, adaptif, dan sigap dalam menghadapi berbagai ancaman bencana di Sumatera Barat.(def*)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kelembagaan BPBD Sumbar Diselaraskan
  • Kelembagaan BPBD Sumbar Diselaraskan
  • Kelembagaan BPBD Sumbar Diselaraskan
  • Kelembagaan BPBD Sumbar Diselaraskan
  • Kelembagaan BPBD Sumbar Diselaraskan
  • Kelembagaan BPBD Sumbar Diselaraskan
Posting Komentar