Pemprov Sumbar Tegaskan Komitmen Selesaikan Konflik Lahan Secara Adil dan Terpadu

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPD RI membahas pengaduan masyarakat


PADANG, KITAPUNYA.ID — Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Arry Yuswandi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumbar berkomitmen untuk mengawal penyelesaian konflik penguasaan lahan secara adil, terarah, dan berbasis data. 

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPD RI yang digelar di Auditorium Gubernuran Padang, Jumat (10/4/2026).

RDP tersebut membahas laporan dari masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta Ninik Mamak Ulu Sontang, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat, terkait perselisihan lahan dengan perusahaan.

Arry menjelaskan bahwa persoalan sengketa agraria dipandang sebagai isu penting yang tidak hanya berskala daerah, tetapi juga menjadi bagian dari agenda nasional yang harus ditangani secara menyeluruh sesuai prinsip reforma agraria.

“Konflik lahan bukan hanya persoalan lokal, tetapi juga bagian dari agenda nasional yang perlu diselesaikan secara komprehensif. Kita mendorong penyelesaian ini dalam kerangka reforma agraria yang berkeadilan, agar masyarakat mendapat kepastian hukum sekaligus tetap mendukung iklim investasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sumbar berperan sebagai pengarah sekaligus fasilitator agar proses penyelesaian konflik dapat berlangsung secara transparan, melibatkan semua pihak, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengaduan yang masuk mencakup dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, serta sengketa penguasaan lahan yang melibatkan PT Binapratama Sakatojaya di Solok Selatan dan PT Pasaman Marama Sejahtera di Pasaman Barat.

“Penanganannya harus dilakukan secara terpadu, tidak terpisah-pisah, agar solusi yang dihasilkan benar-benar berkelanjutan,” jelasnya.

Arry juga memaparkan progres reforma agraria di Sumbar, termasuk upaya penyelesaian lahan dalam kawasan hutan. Pada tahun 2025, sekitar 15.880 hektare lahan telah diproses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan program perhutanan sosial.

“Ini adalah bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Ia turut mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria guna mencegah munculnya konflik serupa di masa mendatang.

“Kita berharap tidak ada lagi konflik yang berulang. Karena itu, percepatan reforma agraria harus menjadi agenda bersama,” tegasnya.

Arry juga berharap forum RDP tersebut dapat menghasilkan keputusan yang konkret dan dapat diterapkan dalam penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat.

“Kami mengapresiasi DPD RI yang telah memfasilitasi dialog ini. Harapannya, lahir keputusan yang adil, terukur, dan dapat diterima semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan yang diterima secara serius.

Ia mengatakan, dialog ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan masyarakat, dan seluruh bukti akan dikaji lebih lanjut sebelum pemanggilan pihak terkait pada pertemuan berikutnya.

Adriana menambahkan, rapat lanjutan akan segera dijadwalkan setelah seluruh data pendukung lengkap, guna memastikan proses penyelesaian berjalan sistematis dan terukur.

RDP tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Solok Selatan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, OPD Pemprov Sumbar, Kantor Wilayah BPN Sumbar, Kantor Pertanahan setempat, pihak perusahaan terkait, serta perwakilan masyarakat adat.(def*)

0 Komentar

silakan komentar yang berguna