PADANG, KITAPUNYA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di lokasi yang tidak sesuai aturan, khususnya di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jumat malam (29/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pedagang yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan area taman sebagai tempat berjualan. Bahkan, beberapa kendaraan milik pedagang juga terlihat diparkir di atas trotoar sehingga menghambat kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Tidak hanya itu, kondisi taman kota di kawasan tersebut juga mengalami kerusakan. Banyak bagian rumput yang rusak hingga mati akibat sering dipakai sebagai lokasi aktivitas berdagang.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan imbauan secara persuasif namun tetap tegas kepada para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan fasilitas umum untuk kegiatan usaha.
Ia menegaskan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki, bukan untuk berdagang maupun parkir kendaraan. “Mari kita sama-sama menjaga ketertiban dan fasilitas umum yang ada demi kepentingan masyarakat luas. Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang atau parkir,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, taman kota juga harus dijaga karena merupakan ruang publik yang dibangun untuk memberikan kenyamanan dan keindahan bagi masyarakat. Penggunaan area taman sebagai tempat berdagang secara terus-menerus dinilai dapat merusak fungsi dan estetika lingkungan.
“Kami melihat banyak rumput taman yang rusak bahkan mati karena sering digunakan untuk aktivitas jual beli. Ini menjadi perhatian kita bersama karena taman dibangun untuk kenyamanan publik,” tambahnya.
Eka Putra Irwandi juga menyebutkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah berulang kali memberikan imbauan dan peringatan kepada para PKL agar tidak lagi berjualan di trotoar maupun area taman.
Ia menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara rutin apabila masih ditemukan pedagang yang melanggar aturan dan menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna