LKAAM Serukan Sikap Santun Hadapi Polemik Penghinaan

Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat menghadiri Sosialisasi 


PADANG, KITAPUNYA.ID — Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mengeluarkan surat imbauan resmi sebagai respons atas situasi sosial yang tengah berkembang di masyarakat.

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Minangkabau, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat menyikapi secara bijak dugaan pernyataan yang dinilai menghina, yang disampaikan oleh figur publik Permadi Arya atau dikenal sebagai Abu Janda.

Langkah ini diambil untuk mencegah munculnya ketegangan di tengah masyarakat serta menjaga kondisi tetap aman dan kondusif. Pasalnya, persoalan tersebut telah menimbulkan berbagai reaksi dan bahkan sudah dilaporkan ke jalur hukum oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM).

Ketua Umum LKAAM, Prof. Fauzi Bahar, menegaskan pentingnya mengedepankan sikap bijaksana serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat Minangkabau dalam menghadapi persoalan ini.

Dalam imbauannya, ia mengajak seluruh masyarakat Minangkabau, baik di ranah maupun rantau, untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Ia juga mengingatkan agar segala persoalan disikapi berdasarkan falsafah adat “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, serta tetap menjaga sikap yang beradab.

Fauzi Bahar memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan tersebut sudah berjalan. Ia menyampaikan bahwa laporan telah diajukan secara resmi oleh DPP IKM kepada pihak berwenang dan kini tengah diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.

Seiring dengan hal tersebut, LKAAM menyampaikan enam poin imbauan yang harus diperhatikan. Pertama, masyarakat diharapkan tetap menjaga ketenangan dan persatuan serta tidak mudah terprovokasi. Kedua, penyelesaian kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan menghormati proses yang sedang berjalan.

Ketiga, LKAAM menegaskan larangan terhadap segala bentuk tindakan melanggar hukum, seperti menyebarkan kebencian, fitnah, maupun aksi main hakim sendiri. Keempat, masyarakat diminta menjaga kehormatan adat Minangkabau dengan menunjukkan sikap santun dan berakhlak baik.

Kelima, seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, ulama, cendekiawan, bundo kanduang, generasi muda, hingga perantau, diharapkan berperan sebagai penyejuk suasana serta memperkuat persaudaraan. Keenam, masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Di akhir pernyataannya, Fauzi Bahar kembali mengingatkan bahwa masyarakat Minangkabau dikenal menjunjung tinggi nilai musyawarah, etika, dan penghargaan terhadap keberagaman. Ia menekankan bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang santun, bukan dengan tindakan emosional yang dapat merugikan semua pihak.(def*)

0 Komentar

silakan komentar yang berguna