PADANG, KITAPUNYA.ID - Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus mengajak para pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pendataan UMKM. Acara tersebut berlangsung pada Minggu (24/5/2026) di kantor dinas setempat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, serta narasumber lainnya yaitu Nila Surya Devi dan Lani Widya Putri.
Dalam sambutannya, Teddy Antonius menegaskan bahwa pendataan UMKM yang dilakukan pemerintah daerah bukanlah bentuk razia atau penertiban, melainkan langkah untuk memperoleh data pelaku usaha yang lebih valid dan akurat. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperbarui data UMKM di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, data yang akurat menjadi fondasi penting bagi pemerintah dalam merancang berbagai program pembinaan yang tepat sasaran. Program tersebut mencakup bantuan legalitas usaha, fasilitasi sertifikasi halal, pelatihan, inkubasi bisnis, hingga dukungan untuk menembus pasar ekspor.
Teddy juga menyampaikan bahwa kegiatan pendataan lapangan akan dimulai pada Juni 2026. Petugas akan mendatangi langsung berbagai jenis usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, hingga toko-toko di wilayah Kota Padang. Ia mengimbau para pelaku usaha agar memberikan sambutan yang baik kepada petugas yang datang, karena mereka membawa identitas resmi dan menjalankan tugas secara profesional.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa klasifikasi UMKM mengacu pada besaran modal dan omzet tahunan. Usaha mikro memiliki modal maksimal Rp1 miliar dengan omzet hingga Rp2 miliar per tahun. Usaha kecil berada pada kisaran modal Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar secara otomatis akan masuk dalam binaan dinas.
Sementara itu, Nila Surya Devi mengajak para pelaku usaha untuk mendukung penuh kegiatan pendataan tersebut. Ia berharap para pemilik usaha, termasuk restoran, kafe, dan rumah makan, dapat memberikan data yang dibutuhkan dengan baik dan meluangkan waktu saat petugas melakukan pendataan.
Hal senada disampaikan Lani Widya Putri yang menekankan bahwa petugas akan bekerja secara sopan, profesional, serta membawa identitas resmi saat bertugas. Ia juga menambahkan bahwa pendataan ini akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, karena membuka peluang untuk memperoleh berbagai program pembinaan, pendampingan perizinan, akses promosi, pelatihan, hingga pengembangan usaha.
Dengan adanya pendataan ini, pemerintah berharap kebijakan yang disusun dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar menjawab kebutuhan pelaku UMKM di Kota Padang.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna