JAKARTA, KITAPUNYA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai merancang langkah strategis untuk menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional yang seiring dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Di tengah proses penyesuaian berbagai regulasi, KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan tetap berjalan secara tegas, terukur, dan tanpa memberikan celah hukum bagi pelaku.
Langkah antisipasi ini dinilai krusial karena reformasi KUHP tidak hanya mengubah sistem pemidanaan, tetapi juga berdampak pada mekanisme pembuktian, beratnya sanksi, hingga kedudukan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa lembaganya harus cermat dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan aturan agar tidak menimbulkan risiko hukum yang justru melemahkan penegakan kasus korupsi.
Ia mengibaratkan, bahkan pembalap kelas dunia seperti Valentino Rossi atau Marc Marquez tetap berpotensi terjatuh saat menghadapi tikungan. Karena itu, KPK diharapkan tidak melakukan kesalahan yang berisiko secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Knowledge Management Day (Komenday) bertema penerapan KUHP 2023 dan KUHAP baru terhadap tugas KPK, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Forum ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi internal untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara korupsi, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, tetap mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi yang sedang berlangsung.
Pembahasan utama difokuskan pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP baru yang dinilai berpengaruh langsung terhadap proses pembuktian dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus.
Di tengah penyesuaian ratusan aturan sektoral, KPK memastikan bahwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang tetap diperlakukan sebagai kejahatan utama dengan penanganan khusus serta ancaman hukuman yang berat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa KUHP baru justru memperkuat keberadaan tindak pidana khusus seperti korupsi dan pencucian uang.
Ia menegaskan bahwa ketentuan yang memungkinkan keringanan hukuman atau penghapusan batas minimum pidana tidak berlaku untuk perkara korupsi.
Dalam sistem hukum pidana terbaru, terdapat lima jenis kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan inti, yaitu korupsi, pencucian uang, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima jenis ini tetap mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.
Menurut Topo, perlakuan khusus tersebut penting untuk menjaga efek jera sekaligus memastikan penanganan kejahatan serius tetap optimal.
Salah satu perubahan signifikan dalam KUHP baru adalah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dalam rumusan pasal pidana. Meski demikian, hal ini tidak mengurangi kekuatan hukum terhadap pelaku korupsi.
Jaksa KPK tetap harus membuktikan adanya niat jahat pelaku secara menyeluruh dalam proses persidangan.
Selain itu, KUHP baru juga memperkuat penindakan terhadap korporasi melalui konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Dengan mekanisme ini, perusahaan yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat dikenakan denda hingga Rp50 miliar tanpa perlu membuktikan kesalahan individu secara langsung.
Sebagai bagian dari reformasi hukum nasional, KUHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan besar dalam struktur hukum pidana Indonesia. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 berfungsi untuk menyelaraskan berbagai aturan sektoral yang masih menggunakan ketentuan lama.
Sejak 2 Januari 2026, penyesuaian terhadap ancaman pidana dan sistem denda nasional mulai diterapkan secara serentak guna mengurangi perbedaan penegakan hukum di berbagai sektor.
KPK menyatakan bahwa seluruh perubahan tersebut kini sedang dirumuskan dalam bentuk pedoman internal dan langkah mitigasi agar tidak terjadi kekosongan maupun celah hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Berbagai kemungkinan perubahan, termasuk penyesuaian sanksi dalam sejumlah pasal, masih terus dikaji secara mendalam. Namun KPK menegaskan bahwa masa transisi menuju sistem hukum pidana baru harus menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna