Coreng Nama Sumbar! LPA Desak Hukum Maksimal Ayah Kandung Penganiaya Balita Maulana Arkan

Penyerahan bantuan untuk balita Maulana Arkhan, korban kekerasan dari ayah kandungnya. Ist 

PADANG, KITAPUNYA.ID — Kasus kekerasan keji yang menimpa seorang balita bernama Maulana Arkan oleh ayah kandungnya sendiri memicu gelombang kemarahan publik.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Barat mengutuk keras tindakan biadab tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini telah mencoreng nama baik Ranah Minang di mata nasional.

Ketua LPA Sumbar, Erry Gusman, menyatakan tidak ada ruang kompromi bagi pelaku. Hal itu ditegaskannya saat mengunjungi langsung kondisi terkini Maulana Arkan yang kini dirawat di Panti Asuhan (LKSA) Jasmin Nabila Inayah, Ulak Karang, Kota Padang, Selasa (26/5/2026).

Erry mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat mencabut perkara ini hingga ke akar-akarnya tanpa penundaan birokrasi, karena seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara gamblang.

"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera menangani kasus ini secepat mungkin. Kasusnya sudah terang benderang; korban ada, pelaku sudah jelas, saksi-saksi dan barang bukti pun sudah lengkap. Tidak ada alasan untuk menunda keadilan bagi Arkan," ujar Erry Gusman dengan nada bergetar.

Tiga Tuntutan Lantang LPA Sumatera Barat

Merespons ruang kelam perlindungan anak yang kembali terusik di Sumbar, LPA mengeluarkan tiga maklumat krusial yang ditujukan kepada penegak hukum dan masyarakat:

Hukuman Maksimal & Efek Jera: Mendesak Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan untuk tegak lurus memberikan sanksi pidana paling berat kepada sang ayah kandung demi menciptakan efek jera (deterrence effect) agar tidak ada lagi "predator" anak di Sumbar.

Kawal Sidang hingga Tuntas: Mengajak seluruh elemen dan lembaga layanan anak di Sumatra Barat merapatkan barisan guna mengawal ketat setiap jalannya persidangan.

Pemulihan Hak Total Bagi Arkan: Memastikan masa depan Arkan dijamin secara komprehensif, mulai dari pemulihan trauma psikis, kesehatan fisik, hingga hak mendapatkan kehidupan yang layak.

"Penegakan hukum yang lemah hanya akan menyuburkan pelaku kekerasan terhadap anak. Kita tidak ingin kasus serupa terulang kembali di tanah Minangkabau ini. Mari kita pastikan Arkan mendapatkan keadilannya secara utuh," pungkas Erry.

Apresiasi Kolaborasi Selamatkan Nyawa Arkan

Di balik duka yang mendalam, LPA Sumbar menyampaikan apresiasi tinggi atas gerak cepat lintas instansi yang berhasil mengevakuasi dan mengembalikan hak dasar Arkan ke ruang yang aman.

Secara khusus, Erry Gusman berterima kasih atas dedikasi dan kepekaan sosial dari:

Polresta Padang yang sangat responsif dalam penanganan hukum awal terhadap pelaku.

Dinas Sosial dan Baznas Kota Padang dalam pemenuhan bantuan logistik kedaruratan.

Ketua Umum LKKS Sumbar serta P2TP2A Limpapeh Rumah Nan Gadang.

LKSA Jasmin Nabila Inayah yang kini bersedia menjadi benteng pelindung dan ruang aman bagi tumbuh kembang Arkan.

Saat ini, Arkan perlahan mulai menapaki masa pemulihan di bawah pengawasan ketat tim medis dan sosial. Dukungan moral dari seluruh lapisan masyarakat Sumatra Barat terus mengalir agar balita malang ini bisa kembali tersenyum bebas dari bayang-bayang trauma masa lalu.

Sementara Ketu Umum LKKS Sumbar serta P2TP2A Limpapeh Rumah Nan Gadang, Hj. Harneli Bahar menghimbau setiap keluarga, masyarakat dan lainnya untuk memberikan kasih sayang dan perlindungan kepada anak-anaknya.

"Anak adalah aset bangsa mereka harus mendapatkan haknya. Mulai dari kasih sayang, pendidikan akademis, pendidikan agama agar mereka menjadi anak yang sukses dunia akhirat," terang Harneli. 

Dikatakannya, kasus yang dialami Maulana Arkhan harus jadi pembelajaran bagi banyak pihak. Agak peristiwa serupa tidak menimpa anak-anak lain.

"Kami menghimbau semua pihak, mulai dari orangtua, keluarga hingga masyarakat ketika melihat atau menemukan kasus kekerasan bisa langsung melaporkannya ke UPTD- UPTD Perlindungan Perlindungan Anak (PPA) terdekat yang ada di setiap kabupaten kota. Di sana korban akan diberikan arahan dan dilindungi secara hukum," terang Harneli. 

0 Komentar

silakan komentar yang berguna