Berita Pilihan

Heboh Isu Internet Mati dan ATM Lumpuh 3 Hari, Komdigi: Jangan Panik, Itu Hoak


JAKARTA, KITPUNYA.ID-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026 adalah berita bohong alias hoaks. 

Isu tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen palsu yang mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Dokumen palsu tersebut beredar dalam bentuk “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026, yang memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, secara tegas membantah seluruh narasi yang termuat dalam dokumen tersebut. Ia memastikan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional maupun kerusakan satelit sebagaimana yang dituduhkan.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Di tengah keresahan yang sempat timbul akibat dokumen tersebut, Angga menjamin seluruh infrastruktur digital Indonesia berada dalam kondisi aman. Layanan internet, aplikasi pesan instan, jaringan seluler, hingga fiber optik beroperasi secara normal tanpa ada gangguan apa pun.

Tidak hanya itu, Angga juga meminta masyarakat agar tidak panik, termasuk menghindari tindakan berlebihan seperti menarik uang tunai secara massal atau menghindari transaksi digital. Sistem perbankan dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dipastikan berjalan normal, lancar dan aman.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.

Menindaklanjuti aksi pemalsuan yang berpotensi menciptakan kekacauan publik ini, Komdigi bergerak cepat dengan menggandeng aparat penegak hukum (APH). Penelusuran intensif dilakukan untuk membongkar sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aksi provokatif tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” kata Angga.

Komdigi turut mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum berat bagi penyebar hoaks yang memicu keresahan publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, penyebaran informasi elektronik bermuatan pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan diatur secara tegas dalam Pasal 45A ayat (3).

Masyarakat diimbau untuk tidak ikut meneruskan dokumen atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Segala informasi resmi mengenai kebijakan komunikasi digital dan kondisi jaringan dapat diakses langsung melalui kanal resmi kementerian di laman komdigi.go.id sebelum membagikannya kepada kerabat atau masyarakat luas.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Heboh Isu Internet Mati dan ATM Lumpuh 3 Hari, Komdigi: Jangan Panik, Itu Hoak
  • Heboh Isu Internet Mati dan ATM Lumpuh 3 Hari, Komdigi: Jangan Panik, Itu Hoak
  • Heboh Isu Internet Mati dan ATM Lumpuh 3 Hari, Komdigi: Jangan Panik, Itu Hoak
  • Heboh Isu Internet Mati dan ATM Lumpuh 3 Hari, Komdigi: Jangan Panik, Itu Hoak
  • Heboh Isu Internet Mati dan ATM Lumpuh 3 Hari, Komdigi: Jangan Panik, Itu Hoak
  • Heboh Isu Internet Mati dan ATM Lumpuh 3 Hari, Komdigi: Jangan Panik, Itu Hoak
Posting Komentar