TANAHDATAR, KITAPUNYA.ID - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di daerah tersebut.
Penghargaan itu diserahkan kepada Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, pada Senin (30/3/2026), bertepatan dengan peresmian Posbakum di tingkat nagari, desa, dan kelurahan se-Sumatera Barat yang berlangsung di Auditorium Gubernur Sumbar.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Fadly menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum. Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama dalam menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama lewat pembentukan Posbakum di nagari.
Menurutnya, penghargaan ini akan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya dalam menyediakan bantuan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
Ia juga menambahkan, keberadaan Posbakum memiliki peran penting sebagai sarana pendampingan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Selain menyediakan layanan konsultasi, Posbakum juga berfungsi meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban di bidang hukum.
Ahmad Fadly menyebutkan, Kabupaten Tanah Datar termasuk daerah yang aktif mendorong pembentukan Posbakum di 75 nagari. Program ini telah dimulai di beberapa nagari seperti Cubadak, Guguk Malalo, dan Bungo Tanjung, dengan harapan akses layanan hukum bagi masyarakat semakin mudah.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berkontribusi dalam pembentukan Posbakum sebagai upaya memperluas akses keadilan. Ia menilai Posbakum menjadi elemen penting dalam pemerataan layanan hukum hingga ke tingkat nagari, desa, dan kelurahan di Sumatera Barat.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan Posbakum mampu memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Secara nasional, lanjutnya, telah terbentuk sekitar 83.930 Posbakum di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari reformasi hukum dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Khusus di Sumatera Barat, sebanyak 1.265 Posbakum telah berdiri dan diresmikan.
Posbakum tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi sarana mediasi serta rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hingga ke proses pengadilan.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah turut mengapresiasi dukungan Kementerian Hukum yang memungkinkan pembentukan Posbakum di Sumbar terealisasi sepenuhnya.
Ia menilai kehadiran Posbakum merupakan langkah strategis untuk memastikan negara hadir dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum secara merata kepada seluruh masyarakat.
Selain itu, Posbakum juga diharapkan mampu memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, konsultasi, pendampingan, hingga penyelesaian sengketa di lingkungan mereka.(def*)

0 Comments