BPK Harap Pemeriksaan LKPD Dorong Perbaikan Keuangan Daerah

 

Gubernur Mahyeldi Serahkan LKPD 2025 ke BPK


PADANG, KITAPUNYA.ID— Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar, pada Senin (30/3/2026).

Penyerahan dokumen berlangsung di Aula Kantor BPK Sumbar dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar. Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan LKPD dari lima pemerintah kabupaten/kota lainnya, yakni Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang.

Mahyeldi menekankan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional bagi pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penyerahan laporan keuangan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” ujarnya.

Gubernur juga menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi juga strategi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.

“LKPD menjadi dasar evaluasi efektivitas pengelolaan anggaran sekaligus sarana mempertahankan kepercayaan publik,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa penyampaian LKPD kepada BPK harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Mahyeldi juga menyinggung tantangan pengelolaan keuangan daerah yang muncul akibat bencana alam di beberapa wilayah Sumatera, termasuk Sumbar, pada akhir 2025.

“Kondisi ini mengharuskan adanya penyesuaian prioritas belanja, terutama untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana,” jelasnya.

Meski menghadapi kondisi darurat, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga tertib administrasi dan memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Apapun situasinya, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai peraturan,” tegas Mahyeldi.

Sementara itu, Nelson Siregar menambahkan bahwa pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan untuk memberikan opini, tetapi juga mendorong perbaikan menyeluruh dalam tata kelola keuangan.

“Proses pemeriksaan mencakup kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujarnya, seraya berharap pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.(def*)

0 Komentar

silakan komentar yang berguna