Polisi Amankan Pria 42 Tahun di Karawang Usai Kasus Perselingkuhan Memanas

Polisi mengamankan pria yang diduga terlibat perselingkuhan.


JAKARTA, KITAPUNYA.ID – Seorang pria berinisial AP (42), yang mengaku sebagai ustaz, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga terlibat kasus perselingkuhan di Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Peristiwa ini sempat memancing emosi warga hingga berujung penganiayaan.

Kasi Humas Polda Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa insiden berawal ketika korban, D (55), pulang ke rumah bersama istrinya dari Cirebon pada Kamis (26/3/2026) siang. Sesampainya di rumah, korban mendapat kabar dari warga terkait dugaan hubungan terlarang antara istrinya dan AP.

“Korban kemudian memanggil terlapor untuk meminta klarifikasi,” ujar Ipda Wildan, dikutip dari iNews Karawang, Sabtu (28/3/2026).

Saat proses klarifikasi berlangsung, AP diduga mengakui perbuatannya, meski belum sempat melakukan hubungan intim. Situasi semakin tegang ketika warga mulai berdatangan dan memenuhi lokasi kejadian.

“Karena kondisi menjadi tidak terkendali dan jumlah warga cukup banyak, terlapor kemudian mengalami penganiayaan hingga terluka,” tambahnya.

Menyikapi kerumunan yang memanas, aparat desa bersama Polsek Tirtajaya, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa segera turun tangan untuk meredam massa. AP lantas dibawa ke Mapolsek Tirtajaya guna mencegah kekerasan lebih lanjut.

Korban, istrinya, dan terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Karawang untuk pemeriksaan lanjutan oleh Unit TPPO dan PPA. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam perkembangan terbaru, korban memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.

Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dalam menghadapi suatu persoalan.

“Tindakan main hakim sendiri bisa berakibat pada sanksi hukum,” tegas Ipda Wildan.(def*)

0 Comments