PADANG, KITAPUNYA.ID– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang juru parkir yang diduga mencuri telepon seluler milik jamaah musholla di sekitar Pasar Raya Padang, Selasa (20/1) sore.
Pelaku, berinisial AM alias Dedek (23), warga Seberang Padang, diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di Jalan Seberang Padang Utara I, Kecamatan Padang Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, menjelaskan penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban, Yenma Yeni (44), tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/44/I/2026/SPKT/Polresta Padang.
“Pelaku diduga mengambil satu unit ponsel milik korban saat berada di musholla dekat WC umum Blok A Pasar Raya Padang,” ungkap Kompol M. Yasin, Jumat (23/1).
Peristiwa berawal ketika korban menaruh tasnya di shaf perempuan musholla untuk menunaikan salat. Tanpa disadari, ponsel merk Infinix Hot 50 Pro warna hitam tertinggal di luar pengawasan. Selama korban salat, ponsel tersebut ditinggalkan di atas karpet musholla dan diduga diambil oleh pelaku yang berada di shaf laki-laki. Setelah salat, korban tidak menemukan ponselnya.
Setelah menelusuri informasi, korban mendapat keterangan bahwa pelaku bekerja sebagai juru parkir di kawasan Blok A Pasar Raya Padang. Informasi ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang, dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama IPDA Ryan Fermana, bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel yang disimpan di dalam lemari pelaku.
Saat ini, pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(def*)

0 Comments