PETI di Nagari Supayang Diamankan, Pelaku Diduga Kabur

 

Satreskrim Polres Solok kembali melakukan penertiban PETI



SOLOK, KITAPUNYA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, pada Senin (19/1/2026).

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar peraturan.

“Penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Satreskrim Polres Solok, Polsek Payung Sekaki, serta personel Kodim 0309 Solok,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Efrian menjelaskan, tim harus menempuh perjalanan berat selama sekitar dua jam dengan berjalan kaki, melewati perbukitan terjal dan menyeberangi sungai dengan arus deras, sebelum tiba di lokasi yang diduga menjadi pusat penambangan ilegal pada pukul 01.45 WIB dini hari.

Di lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan tambang, termasuk mesin dompeng, mesin pemecah batu, mesin pompa air, selang, kunci, dan satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Solok untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, diduga para pelaku berhasil melarikan diri saat petugas tiba.

Selain mengamankan peralatan tambang, tim juga memasang garis polisi di area tersebut dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan PETI.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penambangan ilegal karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan,” tegas Efrian.(def*)

0 Comments