Perang Lawan Penipuan Digital: Aturan Baru Komdigi Wajibkan Registrasi Wajah dan Batasi 3 Nomor per NIK

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. 

JAKARTA, KITAPUNYA.ID– Pemerintah secara resmi memperketat aturan registrasi kartu seluler guna mempersempit ruang gerak penipuan digital dan kejahatan siber. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, masyarakat kini diberikan kendali penuh untuk memantau dan mengelola seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka.

Langkah ini diambil untuk mengakhiri praktik peredaran nomor tanpa identitas (nomor "bodong") yang selama ini menjadi sarana utama aksi penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

Registrasi Biometrik: Identitas yang Tak Bisa Dimanipulasi Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen perlindungan warga di ruang digital. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah (facial recognition).

"Registrasi wajib dilakukan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat. Penggunaan teknologi biometrik memastikan bahwa pelanggan yang mendaftar adalah benar-benar pemilik identitas yang sah dan berhak," ujar Menteri Meutya dalam keterangannya dari Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Poin-Poin Utama Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026:

Wajib Aktivasi Mandiri: Kartu perdana kini wajib beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi.

Pembatasan Nomor: Setiap identitas (NIK) hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada setiap operator seluler.

Hak Cek & Blokir: Operator seluler wajib menyediakan fitur "Cek Nomor". Jika masyarakat menemukan nomor asing yang terdaftar atas NIK mereka, mereka berhak meminta pemblokiran seketika.

Ketentuan Usia: Pelanggan di bawah 17 tahun wajib mendaftar menggunakan identitas dan data biometrik kepala keluarga.

Migrasi Biometrik: Pelanggan lama yang terdaftar dengan sistem NIK/KK akan diminta melakukan registrasi ulang berbasis biometrik secara bertahap.

Sanksi Tegas dan Perlindungan Data Selain memperketat syarat pendaftaran, pemerintah juga mewajibkan operator seluler menerapkan standar internasional keamanan informasi guna mencegah kebocoran data. Nomor-nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana wajib dinonaktifkan secara permanen.

“Kami membangun ekosistem telekomunikasi yang transparan. Penyelenggara jasa yang melanggar ketentuan registrasi ini akan dikenakan sanksi administratif yang tegas,” tandas Meutya.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap masyarakat Indonesia tidak lagi menjadi korban penyalahgunaan identitas masif, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan tepercaya.


0 Comments