![]() |
| Sosialisasi keselamatan di perlintasan rel kereta api oleh tim KAI Divre II Sumbar. Ist |
PADANG, KITAPUNYA.ID– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengawali tahun 2026 dengan memperkuat komitmen keselamatan di perlintasan sebidang.
Melalui serangkaian kegiatan edukasi dan kepedulian sosial, KAI berupaya menekan angka kecelakaan serta membangun budaya disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan di wilayah Sumatera Barat.
Hingga pekan ketiga Januari 2026, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan sosialisasi intensif di empat titik krusial, yaitu:
Lintas Padang–Tabing (Km 11+500)
Lintas Lubuk Alung–Kayutanam (Km 42+8/9, Km 43+800, dan Km 45+5/6)
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara persuasif dengan membentangkan spanduk, membagikan stiker pesan keselamatan, hingga memberikan imbauan langsung menggunakan pengeras suara.
Kepedulian Sosial untuk Penjaga Perlintasan
Sebagai bentuk penghargaan, KAI juga menyalurkan bantuan sembako kepada para penjaga perlintasan, termasuk para relawan masyarakat yang secara swadaya membantu pengamanan. "Mereka adalah mitra kami di lapangan yang memiliki peran vital dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan," ujar Reza.
Refleksi 2025 dan Target Disiplin 2026
Sepanjang tahun 2025, KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan 128 kegiatan sosialisasi di berbagai titik perlintasan dan sekolah. Di tahun 2026, frekuensi kegiatan ini ditingkatkan menjadi agenda rutin mingguan.
Reza menekankan bahwa palang pintu dan rambu hanyalah alat bantu. Kunci utama keselamatan tetap berada pada kedisiplinan individu.
“Palang pintu, rambu berhenti, maupun klakson masinis (Semboyan 40) tidak akan efektif tanpa kepatuhan pengguna jalan. Kami sangat mengecam pelanggaran aturan keselamatan, berkaca pada insiden di wilayah lain seperti di Cirebon baru-baru ini yang mengakibatkan awak kereta api terluka. Ini membuktikan bahwa kelalaian satu orang dapat membahayakan banyak nyawa,” tegas Reza.
Payung Hukum dan Aturan Melintas
Masyarakat diingatkan kembali bahwa mendahulukan perjalanan kereta api adalah amanah undang-undang:
UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kunci keselamatan sederhana: Berhenti, tengok kiri-kanan, dan pastikan aman sebelum melintas. Jangan pernah mencoba menerobos saat sirine sudah berbunyi atau palang mulai turun," tambah Reza.
Dukungan dan Kanal Laporan
KAI Divre II Sumbar mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), dan masyarakat dalam menjaga keamanan jalur KA. Jika menemukan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di jalur kereta, masyarakat dapat melapor melalui:
Stasiun Terdekat
Contact Center KAI 121
WhatsApp: 08111-2111-121

0 Comments