Polisi Pasang Spanduk Larangan di Lokasi Dugaan PETI Solok

Bekas aktivitas tambang emas Ilegal di Solok


SOLOK, KITAPUNYA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga bekas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Ngalau Gadang, Jorong Rumah Panjang, Nagari Aie Luo, Kecamatan Payung Sekaki.

Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal.

“Kami menerima laporan dari warga, kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Perjalanan menuju titik penertiban memakan waktu sekitar dua jam dengan berjalan kaki,” ujarnya pada Minggu (18/1/2025).

Medan yang ditempuh cukup menantang, melintasi perbukitan dengan tanjakan dan turunan curam, serta menyeberangi sungai dengan arus deras. Setibanya di lokasi, petugas menemukan bekas aktivitas tambang ilegal, seperti lubang galian dan pondok-pondok yang diduga digunakan para pelaku, namun tidak ada aktivitas penambangan yang sedang berlangsung.

“Yang kami temukan hanyalah bekas kegiatan PETI. Tidak ada aktivitas operasional saat ini,” kata AKP Efrian.

Sebagai langkah pencegahan, petugas memasang spanduk larangan serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas PETI, yang berisiko merusak lingkungan serta melanggar hukum,” tutupnya.(def*)

0 Comments