![]() |
| Petugas KAI Sumbar menutup perlintasan liar di kawasan Duku -Lubuk Alung. Ist |
PADANG PARIAMAN, KITAPUNYA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus bergerak masif dalam menekan angka kecelakaan di jalur rel.
Langkah terbaru, tim gabungan secara resmi menutup perlintasan liar di Km 38+9/0 petak jalan Duku–Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (7/5).
Penutupan ini bukan sekadar tindakan teknis, melainkan hasil kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Padang Pariaman, PT Jasa Raharja, TNI, hingga tokoh masyarakat setempat. Langkah tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 terkait peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.
Risiko Tinggi di Jalur Tidak Resmi
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengungkapkan bahwa perlintasan liar dengan lebar sekitar 2 meter tersebut sangat berbahaya bagi pejalan kaki dan operasional kereta api karena tidak memiliki fasilitas keselamatan resmi.
“Setiap titik perlintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, langkah penanganan termasuk penutupan harus ditempuh guna menjaga keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api,” tegas Reza.
Catatan Penataan: 21 Titik Telah Ditutup
Aksi penutupan di Lubuk Alung ini menambah panjang daftar perlintasan ilegal yang berhasil ditertibkan.
Total Penutupan: Sejak tahun 2025 hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar telah menutup 21 perlintasan liar di berbagai wilayah operasional.
Edukasi Masif: Sepanjang tahun 2026, sosialisasi keselamatan telah digelar di 21 titik perlintasan dan menyasar 2 sekolah di sekitar jalur KA.
Peringatan Visual: Pemasangan media peringatan terus dilakukan di lokasi-lokasi strategis untuk meningkatkan kewaspadaan.
Disiplin Masyarakat adalah Kunci
Reza mengingatkan bahwa infrastruktur yang aman harus dibarengi dengan budaya disiplin masyarakat. Kereta api, dengan beban ribuan penumpang, membutuhkan jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti mendadak dalam kondisi darurat.
“Kami mengarahkan masyarakat untuk menggunakan titik penyeberangan resmi yang lebih aman dan memenuhi standar. Kami juga mengimbau agar tidak ada lagi pihak yang mencoba membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup,” tambahnya.
Dengan sinergi antara penegakan hukum dan kesadaran masyarakat, KAI Divre II Sumbar optimis risiko kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalisir demi mewujudkan transportasi yang aman bagi semua pihak.
.jpg)
0 Komentar
silakan komentar yang berguna