PADANG, KITAPUNYA.ID – Pemerintah Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem pemerintahan yang modern dan berbasis digital. Upaya ini sejalan dengan dorongan reformasi birokrasi, khususnya dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kini, sistem pemantauan absensi ASN di lingkungan Pemko Padang telah diperbarui agar lebih terintegrasi dan praktis. Mulai Kamis (7/6/2026), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang resmi memperoleh hak penuh sebagai Super Admin pada aplikasi absensi berbasis Single Sign-On (SSO).
Sebelumnya, pengelolaan aplikasi presensi yang sudah digunakan sejak 2023 tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai pengembang sistem. Penyerahan akses penting ini dilakukan langsung oleh Kepala Bidang e-Government Diskominfo, Nur Hakim, kepada Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM, Fitri Handayani.
Dengan kewenangan baru ini, BKPSDM kini dapat mengakses dan memantau data kehadiran pegawai secara langsung dan real-time. Perubahan tersebut juga menghilangkan prosedur birokrasi yang sebelumnya mengharuskan permintaan data antarinstansi melalui surat resmi.
Fitri Handayani menjelaskan, sebelumnya pihaknya harus meminta rekap data kehadiran kepada Diskominfo. Namun dengan akses langsung yang kini dimiliki, proses pengolahan data menjadi lebih cepat dan efisien.
Ia juga menegaskan bahwa data kehadiran yang akurat sangat penting bagi pimpinan dalam mengambil keputusan. Selain sebagai laporan rutin, data tersebut juga digunakan sebagai dasar evaluasi kinerja dan kedisiplinan ASN dalam jangka waktu tertentu, baik triwulan maupun tahunan.
Sementara itu, pihak Diskominfo melalui Nur Hakim menyebutkan bahwa pengembangan dasbor khusus ini memang dilakukan atas permintaan BKPSDM. Tujuannya adalah agar pemantauan kehadiran dan rekam kinerja ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa dilakukan secara menyeluruh.
Melalui sistem tersebut, tingkat kehadiran pegawai di setiap OPD dapat dipantau secara langsung, sehingga pengawasan disiplin menjadi lebih efektif.
Nur Hakim menambahkan, data yang tersaji secara terpusat dan transparan nantinya akan menjadi acuan dalam penilaian disiplin ASN. Hal ini juga akan mendukung penerapan sistem penghargaan dan sanksi yang lebih objektif.
Ia menegaskan, setelah pengelolaan sistem diserahkan kepada BKPSDM, maka tanggung jawab pembinaan disiplin ASN, termasuk pemberian reward dan punishment, sepenuhnya berada di instansi tersebut.
Langkah sinergi antarinstansi ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemko Padang dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk menciptakan ASN yang lebih profesional, disiplin, dan memiliki kinerja optimal.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna