PADANG, KITAPUNYA.ID - Pemko Padang terus menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keberlangsungan hukum adat dan nilai-nilai tradisional di tengah sistem pemerintahan modern yang terus berkembang.
Komitmen tersebut terlihat saat Wali Kota Padang, Fadly Amran, menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat yang digelar oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Acara yang berlangsung pada Sabtu (2/5/2026) di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah ini menjadi ajang penting untuk memperkuat koordinasi antar pemangku adat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para ninik mamak dari berbagai unsur, termasuk pengurus LKAAM dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dari sejumlah daerah seperti Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Selain itu, turut hadir pula perwakilan masyarakat serta lembaga terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Fadly Amran memaparkan rencana strategis yang tengah disusun oleh Pemko Padang, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Nagari di Dalam Kota. Regulasi ini bertujuan untuk mempertegas peran lembaga adat dalam sistem pemerintahan perkotaan yang semakin kompleks.
Ia menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai lokal tidak bisa dilepaskan dari filosofi Tungku Tigo Sajarangan, yang mengedepankan sinergi antara ninik mamak, alim ulama, dan cerdik pandai sebagai pilar utama kehidupan masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, keberadaan nagari di wilayah perkotaan harus memiliki peran yang jelas, terutama sebagai penghubung antara lembaga adat dan pemerintah. Hal inilah yang ingin diperkuat melalui Perda tersebut.
Fadly juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, ninik mamak dan lembaga adat masih menjadi rujukan utama masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial. Oleh sebab itu, keberadaan payung hukum yang kuat dinilai penting agar peran tersebut dapat berjalan lebih optimal.
Upaya ini juga menjadi bagian dari Program Unggulan Sinergi Nagari yang diharapkan dapat mendukung peran Dubalang Kota serta pengembangan program Smart Surau.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat agar regulasi ini dapat segera direalisasikan. Perda tersebut diharapkan mampu menjaga nilai-nilai kearifan lokal Minangkabau sekaligus memperkuat ketahanan sosial generasi muda di tengah tantangan zaman.
Sementara itu, Ketua LKAAM Sumatera Barat, Fauzi Bahar, turut menyampaikan dukungannya. Ia menilai bahwa penyelarasan hukum pidana adat menjadi langkah penting untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.
Ia berharap peran LKAAM dan KAN semakin kuat dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat melalui pendekatan adat yang bijaksana, termasuk dalam membina generasi muda dan mencegah berbagai penyimpangan, serta mendukung percepatan sertifikasi tanah ulayat sesuai arahan pemerintah pusat.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna