Sinergi Eksekutif-Legislatif: Perda Pajak Tanah Datar Resmi Diubah Demi Pembangunan Berkeadilan

 

 


BATUSANGKAR, KITAPUNYA.ID– DPRD Kabupaten Tanah Datar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Pengesahan ini terjadi dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kamrita, didampingi Nurhamdi Zahari, serta dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly dan seluruh jajaran Forkopimda serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).



Proses legislasi ini telah melalui tahapan panjang mulai dari pembahasan sebelumnya hingga pendapat akhir fraksi pada 15 April 2026. Seluruh delapan fraksi di DPRD memberikan persetujuan bulat untuk menetapkan regulasi tersebut. "Hari ini kita sahkan menjadi Perda setelah melalui berbagai tahapan dan masukan yang konstruktif," ujar Kamrita usai membacakan laporan Pansus II.

Usai persetujuan, dilakukan penandatanganan berita acara antara legislatif dan eksekutif. Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi yang terbangun. Ia menekankan agar Perda ini tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.



"Kami berharap perangkat daerah segera melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat agar tidak timbul persepsi yang berbeda. Segala masukan dari DPRD akan kita tindaklanjuti sesuai koridor perundang-undangan demi kepentingan umum," tegas Wabup.

Pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen penuh untuk menjadikan regulasi ini sebagai landasan kuat dalam mewujudkan pembangunan yang merata, berkeadilan, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Tanah Datar.(Wied)

 

 

0 Komentar

silakan komentar yang berguna