DHARMASRAYA, KITAPUNYA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, kembali berhasil mengungkap aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau Punjung.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat, terdiri dari satu orang sebagai pengedar dan empat lainnya sebagai pengguna.
Penindakan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RA (32), yang diketahui bekerja sebagai tukang batu dan merupakan warga Jorong Iradat,
Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai. RA diamankan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jorong Jambu Lipo, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tim menemukan sejumlah barang bukti dari tangan RA, di antaranya enam paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu, satu alat hisap (bong) yang dibuat dari botol plastik merek Tora Cafe lengkap dengan pipet, satu korek api yang telah dimodifikasi dengan jarum, satu unit ponsel Redmi berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp100.000.
Tak lama berselang, sekitar pukul 01.10 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan empat orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial RK (57), seorang wiraswasta asal Jakarta Utara; RCP (39), wiraswasta warga Jorong Simpang Pogang; RP (32), mahasiswa asal Jorong Simpang Pogang; serta DIA (35), pedagang yang berdomisili di Jorong Kubang Panjang, Kecamatan Pulau Punjung.
Dari para terduga tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip sisa pakai sabu, satu bong dari botol plastik merek Lasegar, korek api yang telah dimodifikasi, serta dua unit ponsel Vivo berwarna biru.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril, SH yang disampaikan oleh Kasi Humas IPTU Marbawi, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti sabu beserta perlengkapannya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana terbaru.
Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni RK, RCP, RP, dan DIA dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan dasar hukum yang sama terkait KUHP dan penyesuaian pidana.
Pihak Polres Dharmasraya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan wilayah hukum setempat.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna