PADANG,KITAPUNYA.ID – Proses eksekusi pengosongan lahan untuk proyek pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik di kawasan Lubuk Paraku, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Rabu (15/4/2026) menuai penolakan dari pihak yang menguasai lahan.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Padang. Namun, pihak penggarap lahan menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang melatarbelakanginya.
Maimunah, yang mewakili kaum Suku Jambak selaku penguasa fisik lahan, menyampaikan keberatannya. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan maupun dipanggil secara resmi terkait perkara tersebut.
Berdasarkan surat dari pengadilan, permohonan eksekusi diajukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Kementerian PUPR, terhadap pihak bernama Ridwan sebagai termohon.
“Saya tidak pernah menghadiri persidangan atau mendapat panggilan, tiba-tiba lahan dieksekusi. Tanah ini kami kuasai secara turun-temurun,” ujarnya.
Kuasa hukum Maimunah, Muhammad Arif Fadillah, menilai pelaksanaan eksekusi berpotensi bermasalah secara hukum. Ia menjelaskan bahwa kliennya telah mengikuti prosedur pengadaan tanah dan menyerahkan dokumen kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, menurutnya, BPN tidak mempertimbangkan dokumen tersebut dan justru menetapkan Ridwan sebagai pihak yang tercantum dalam daftar penerima ganti rugi.
“Dalam proses mediasi di BPN pada Juli 2025, Ridwan juga tidak dapat menjelaskan asal-usul kepemilikan tanah, apakah pusako tinggi, hibah, atau hasil jual beli. Namun namanya tetap dimasukkan sebagai pihak yang berhak,” katanya.
Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 terkait mekanisme konsinyasi atau penitipan ganti rugi di pengadilan. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara pihak yang tercantum dalam permohonan eksekusi dengan kondisi di lapangan.
“Permohonan eksekusi ditujukan kepada Ridwan, tetapi yang dieksekusi justru klien kami yang menguasai lahan. Kami mempertanyakan dasar konsinyasi ini jika tanpa penetapan yang jelas mengenai subjek dan objek sengketa,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap mendukung pembangunan proyek strategis nasional tersebut, selama hak-hak masyarakat atas lahan tetap dijamin secara hukum.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D., menyampaikan eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum melalui mekanisme konsinyasi yang berlaku.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna