KITAPUNYA.ID, PESISIR SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Bayang.
Dua orang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (10/11/2025), sekitar pukul 23.10 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RP (34), seorang petani warga Kampung Lereng Bukit, Kenagarian Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, serta RS (36), seorang ibu rumah tangga asal Kampung Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba di daerah Kampung Ambacang, Kenagarian Sawah Laweh, Kecamatan Bayang.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JR, yang kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku RP," katanya.
Setelah melakukan pengembangan, tim langsung bergerak menuju rumah RP di Kampung Lereng Bukit, Gurun Panjang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati RP bersama RS di dalam kamar rumah.
Dengan disaksikan oleh warga setempat, tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain 20 paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening, dua pack plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan berada dalam penguasaan tersangka RP.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hardi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kasus ini akan segera kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Hardi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pessel, sementara barang bukti disita untuk kepentingan penyidikan.

0 Comments