
Pelaku R saat diamankan ke Mapolres Payakumbuh, Kamis (13/11/2025). Pelaku diamankan karena melakukan pencurian. (Dok. Polres Payakumbuh)
KITAPUNYA.ID, PAYAKUMBUH – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian.
Pelaku berinisial R (45), ditangkap saat tengah berjualan ikan di Pasar Ibuh Blok Timur, Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Putra Siregar, mengungkapkan bahwa R merupakan tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di salah satu kedai di kawasan Pasar Ibuh pada Desember 2023.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” ujarnya.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian berupa cabe telah dijual di Pasar Gadut, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual barang bukti senilai Rp800.000 dan seluruh hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadinya,” jelas Kasat.
Andrio menegaskan, penangkapan terhadap tersangka DPO tersebut merupakan wujud komitmen Polres Payakumbuh dalam menegakkan hukum serta memastikan semua pelaku kejahatan menjalani proses peradilan.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memburu pelaku-pelaku kejahatan lain yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” tegasnya.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
0 Comments