KITAPUNYA.ID, PADANG PANJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang melalui Tim Macan Marapi, bekerja sama dengan personel Polsek X Koto, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (6/11/2025) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil meringkus tiga pelaku curanmor di wilayah hukum X Koto. Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZN (34), SP (43), dan AS (35).
Penangkapan berawal dari tertangkapnya tersangka ZN oleh tim gabungan di wilayah hukum Polsek X Koto. Dari hasil pemeriksaan awal, ZN mengakui tidak beraksi sendirian dan menyebut dua rekannya, SP dan AS, ikut terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di kawasan hukum Polres Padang Panjang.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat unit sepeda motor, di antaranya Honda Revo Fit warna hitam, Honda Beat warna merah, serta dua motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, yakni Yamaha Mio warna hitam dan Honda Beat warna hitam.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, para pelaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang sebanyak tiga kali.
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan karena masih terdapat satu unit Yamaha Vega R yang belum ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ary Andre Jr membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ketiga pelaku sudah kita amankan dan mereka telah mengakui perbuatannya. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya yang belum ditemukan. Kami akan terus berupaya menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Padang Panjang,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada para tersangka diterapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

0 Comments