KITAPUNYA.ID, PADANG PANJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang meringkus seorang pria berinisial AB (25) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat sedang berada di salah satu arena biliard di Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Arena Jr Billiard, Jalan Agus Salim, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di kotak rokok. Barang haram itu tersimpan di saku celana pelaku. Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke rumah orang tua pelaku di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya satu paket sedang sabu di dalam kotak vape, dua timbangan digital, perlengkapan alat hisap (bong dan pipet kaca), puluhan plastik klip bening berbagai ukuran dan beberapa barang bukti lainnya.
Ardi menjelaskan, total berat kotor sabu yang disita mencapai 2,45 gram. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan termasuk alat untuk menakar dan mengonsumsi sabu. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat pelaku ikut mengedarkan barang tersebut,” tambahnya.
Saat ini, pelaku AB bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Padang Panjang. Masyarakat kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Padang Panjang berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

0 Comments