![]() |
| Suasana diskusi Forum OPD bertajuk "Cyber Security: Perisai Pemerintahan Digital" yang digelar di Aula Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Kamis (12/2/2026). |
BUKITTINGGI, KITAPUNYA.ID-Ruang digital Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah menghadapi tantangan serius. Sepanjang tahun 2025, sistem pertahanan digital (firewall) Diskominfotik Sumbar mencatat sedikitnya 41.650 serangan siber yang mencoba menembus data pemerintahan.
Menyikapi eskalasi ancaman tersebut, Pemprov Sumbar bergerak taktis dengan menyusun peta jalan keamanan siber yang komprehensif. Langkah ini dibahas dalam Forum OPD bertajuk "Cyber Security: Perisai Pemerintahan Digital" yang digelar di Aula Istana Bung Hatta, Bukittinggi, Kamis (12/2/2026).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar, Rudy Rinaldy, menegaskan bahwa masifnya serangan di tingkat lokal ini selaras dengan lonjakan anomali trafik nasional yang mencapai 3,64 miliar serangan di tahun sebelumnya.
“Tercatat ada 41.650 serangan siber yang terdeteksi sistem kami. Ini adalah sinyal bahwa ruang digital kita sangat menantang dan kita tidak boleh tinggal diam,” tegas Rudy.
Lima Jurus Tangkis Serangan Siber
Untuk membentengi infrastruktur digital, Rudy memaparkan lima kebijakan strategis yang segera diimplementasikan:
Deteksi Dini Berbasis Intelijen: Memperkuat analisis ancaman melalui teknologi honeynet yang dikembangkan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memetakan pola serangan secara real-time.
Komunikasi Privat 'PerisaiChat': Meluncurkan platform komunikasi khusus bagi unsur Forkopimda guna menjamin kerahasiaan informasi strategis negara dari potensi penyadapan.
Aliansi Teknologi dengan Korea Selatan: Merencanakan kolaborasi dengan raksasa teknologi asal Korea Selatan, LSWare, untuk mengadopsi sistem firewall mutakhir yang mampu memitigasi serangan skala besar.
Relokasi Data Kritikal: Melakukan penataan ulang (re-settlement) server ke lokasi dengan sistem cadangan (redundant) dan kontrol akses yang jauh lebih ketat.
Sinkronisasi Antar Daerah: Menyelaraskan standar keamanan siber di tingkat kabupaten dan kota se-Sumatera Barat agar tidak ada celah keamanan di level akar rumput.
Landasan Hukum dan Perlindungan Data
Langkah teknis ini diperkuat dengan payung hukum Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Rudy berharap, sinergi antara regulasi yang kuat dan teknologi canggih dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat di tengah percepatan digitalisasi pelayanan publik.
“Keamanan siber adalah fondasi. Tanpanya, pelayanan publik digital bisa lumpuh dan merugikan ekonomi masyarakat. Kita pastikan perisai digital Sumbar tetap kokoh,” tutupnya.

0 Comments