![]() |
| Anggota DPR RI Nevi Zuairina. |
JAKARTA, KITAPUNYA.ID – Rencana pemerintah melalui PT Agrinas untuk mengimpor mobil operasional bagi Koperasi Merah Putih mendapat sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dan tetap memprioritaskan produk buatan dalam negeri.
Nevi menegaskan bahwa setiap kebijakan pengadaan kendaraan skala besar harus berpijak pada perlindungan industri otomotif nasional yang saat ini tengah berkembang pesat.
Utamakan Produk Lokal, Bukan Impor
Menurut politisi PKS ini, industri otomotif di Indonesia sudah memiliki kapasitas produksi yang sangat mumpuni, baik untuk kendaraan penumpang maupun niaga ringan. Terlebih lagi, tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) pada pabrikan lokal terus meningkat.
"Prinsip dasarnya sederhana: kebutuhan nasional harus dipenuhi oleh industri dalam negeri sepanjang spesifikasinya tersedia. Kita punya fasilitas manufaktur yang kompetitif, kenapa harus melirik ke luar?" ujar Nevi dalam keterangannya.
Tiga Syarat Sebelum Impor
Legislator asal Sumatra Barat II ini meminta pemerintah melakukan kajian objektif sebelum mengetok palu kebijakan impor. Ia menetapkan tiga poin krusial yang harus dijawab secara transparan:
Apakah jenis kendaraan yang dibutuhkan benar-benar belum diproduksi di Indonesia?
Apakah volume produksi nasional memang tidak mencukupi?
Apakah spesifikasi teknis dan harga benar-benar tidak bisa dipenuhi oleh produsen lokal?
Efek Domino bagi Ekonomi Rakyat
Lebih lanjut, Nevi yang juga menjabat Ketua Poksi VI FPKS mengingatkan bahwa memilih produk lokal bukan sekadar soal bangga buatan Indonesia, melainkan soal keberlangsungan lapangan kerja dan ekosistem UMKM.
"Dengan mengutamakan produk dalam negeri, pemerintah turut memperkuat multiplier effect terhadap industri komponen dan penciptaan lapangan kerja. Sinergi antara koperasi dan industri nasional adalah kunci ekonomi yang berdaulat," tegasnya.
Sesuai Mandat Undang-Undang
Nevi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa rencana impor wajib patuh pada payung hukum yang berlaku, yakni UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Kedua aturan tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa kegiatan impor harus melindungi kepentingan nasional.
"Rencana ini harus dikaji secara komprehensif. Jangan sampai kebijakan yang mengatasnamakan koperasi justru mencederai industri nasional kita sendiri," pungkasnya.

0 Comments