| Petugas Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian telepon genggam di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (11/11/2025) sore. Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. (Dok. Polresta Padang) |
KITAPUNYA.ID, PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (45), warga Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga mencuri sebuah telepon genggam di warung kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (11/11/2025).
Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/967/XI/2025/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar, korban bernama Fitria Oktaviani melaporkan kehilangan satu unit ponsel Samsung Galaxy M12 di warung miliknya di Jalan Tunggang No.17, RT 002 RW 002, Kelurahan Pasar Ambacang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana.
“Pelaku sempat ditahan oleh warga setelah aksinya diketahui. Ia kemudian diserahkan ke petugas untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kompol Yasin, Rabu (12/11/2025).
Peristiwa bermula ketika korban sedang membuka warung dan meletakkan ponselnya di meja.
Saat korban masuk ke rumah yang berada di belakang warung, pelaku datang dan mengambil ponsel tersebut.
Aksi pelaku dipergoki oleh saksi yang melihat gerak-gerik mencurigakan di warung. Saksi kemudian mengejar pelaku yang berusaha kabur dengan sepeda motor.
Sadar aksinya diketahui, pelaku melempar ponsel hasil curian ke arah saksi dan mencoba melarikan diri. Namun, warga sekitar berhasil menahan pelaku hingga polisi datang ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas warga Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi, namun tindakan ini tetap tidak dapat dibenarkan,” tegas Kompol Yasin.
Barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku turut diamankan polisi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,65 juta.
Kasat Reskrim menambahkan, keberhasilan penangkapan tidak lepas dari peran cepat warga yang sigap membantu aparat.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat penting dalam mencegah tindak pidana. Kami apresiasi kepedulian masyarakat yang membantu mengamankan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

0 Comments