PADANG, KITAPUNYA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap sejumlah tempat usaha karaoke di wilayah Kecamatan Lubeg, Selasa malam (3/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan menyusul laporan masyarakat mengenai pengelola karaoke yang memutar sound system dengan volume tinggi, sehingga mengganggu ketenangan dan ketertiban umum.
Selain itu, pelaku usaha dinilai mengabaikan Surat Edaran Pemerintah terkait jam operasional serta imbauan untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan.
Dalam penertiban, petugas memberikan teguran langsung kepada pengelola usaha dan menindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Sebagai langkah penegakan hukum, petugas mengamankan sound system yang digunakan sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif selama Bulan Ramadhan.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan, khususnya karaoke, untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Daerah. Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang harus dihormati bersama. Satpol PP akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Melalui penertiban ini, Satpol PP berharap tercipta suasana aman, tertib, dan kondusif, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah Ramadhan dengan nyaman dan khusyuk.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna