Kontroversi Suksesi: Putra Ali Khamenei Menjadi Kandidat Utama

 

Mojtaba Khamenei disebut menjadi calon terkuat Pemimpin Tertinggi Iran yang baru.


JAKARTA, KITAPUNYA.ID  Nama Mojtaba Khamenei muncul sebagai calon terkuat untuk menjadi Pemimpin Tertinggi Iran berikutnya, menyusul tewasnya Ayatollah Ali Khamenei dalam serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel.

Kepala Dewan Keamanan Nasional Tertinggi IranAli Larijani, menyatakan pemerintah akan membentuk dewan kepemimpinan sementara mulai Minggu (1/3/2026).

Mojtaba Khamenei, putra kedua Ali Khamenei, dikenal memiliki pengaruh signifikan di kalangan pejabat pemerintah serta dalam Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC), badan militer paling berpengaruh di Iran.

Namun, garis keturunannya menjadi tantangan tersendiri. Mojtaba dilaporkan menentang praktik suksesi dari ayah ke anak, yang dianggap kontroversial di Iran, terutama setelah monarki Shah Mohammad Reza Pahlavi yang didukung Amerika Serikat digulingkan pada 1979.

Pasal 107 Konstitusi Iran menegaskan bahwa penentuan Pemimpin Tertinggi berada di tangan para ahli yang dipilih rakyat, menandai peran tunggal Majelis Pakar dalam proses seleksi.

Majelis Pakar adalah lembaga berpengaruh yang bertugas memilih dan mengawasi Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran. Terdiri dari 88 ulama dan ahli hukum senior yang dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan delapan tahun, majelis ini bertanggung jawab menunjuk pemimpin baru jika terjadi kematian, pengunduran diri, atau ketidakmampuan menjalankan tugas.

Sejak revolusi 1979, Iran hanya memiliki dua pemimpin tertinggi: Ayatollah Ruhollah Khomeini, pendiri Republik Islam, dan Ali Khamenei, yang menggantikannya pada 1989. 

Majelis Pakar juga memiliki kewenangan memberhentikan pemimpin jika gagal menjalankan tugas. Saat ini, majelis dipimpin ulama senior Mohammad Ali Movahedi Kermani, setelah pemilu terakhir pada 2024.

Calon pemimpin harus melalui seleksi awal oleh Dewan Pelindung, yang menguji kelayakan kandidat untuk jabatan politik penting. Hanya mereka yang lulus proses ini yang berhak dipertimbangkan Majelis Pakar.

Pemimpin Tertinggi harus seorang ahli hukum Islam, berintegritas, berpengalaman dalam politik dan urusan sosial, serta mampu mengambil keputusan bijaksana. 

Jika tidak ada kandidat yang sempurna, Majelis Pakar memilih individu yang menunjukkan kompetensi dan kemampuan kepemimpinan. Setelah diskusi, pemungutan suara internal menentukan siapa yang memperoleh mayoritas dan diangkat sebagai Pemimpin Tertinggi. (def*)

0 Comments