THR Pekerja di Sumbar Harus Dibayar Lebih Awal, H-14

Ilustrasi


PADANG, KITAPUNYA.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 2 hingga 27 Maret 2026 pada hari kerja. 

Posko ini disediakan sebagai wadah pengaduan bagi pekerja yang menghadapi kendala terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, menjelaskan bahwa posko tersebut beroperasi di tiga lokasi, yakni Kantor Disnakertrans Provinsi Sumbar di Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Payakumbuh, serta UPTD Wilayah III di Sijunjung.

“Posko ini menjadi jalur resmi bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.

Ia menegaskan, keberadaan Posko THR tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi juga merupakan upaya pemerintah untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan dalam membayarkan THR kepada pekerja.

Ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun mendapatkannya secara proporsional.

Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, pemerintah daerah mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal.

“Jika memungkinkan, pembayaran sudah dilakukan pada H-14. Langkah ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran sekaligus meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial,” katanya.

Selain perusahaan formal, Disnakertrans juga mengingatkan pelaku usaha di sektor transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir sebagai bentuk perhatian kepada pekerja di sektor informal digital.

Pembentukan Posko THR merupakan program rutin secara nasional yang dijalankan oleh dinas ketenagakerjaan provinsi maupun kabupaten/kota di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui laman resmi Kemnaker.

Pada tahun sebelumnya, Posko THR Disnakertrans Sumbar menerima 17 laporan pengaduan dan seluruhnya berhasil diselesaikan melalui proses mediasi serta pengawasan.

Firdaus berharap keberadaan posko ini dapat meminimalkan pelanggaran dalam pembayaran THR sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang Idul Fitri.(def*)

0 Komentar

silakan komentar yang berguna