Limapuluh Kota, KitaPunya.id. – Seorang pria berinisial AN (53) ditangkap Satreskrim Polres Limapuluh Kota karena diduga menyelewengkan uang hasil penjualan pertanian senilai puluhan juta rupiah, Jumat (9/1/2026) dini hari.
Warga Jorong Tanjung Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, ini tak dapat mengelak saat Tim Opsnal yang dipimpin KBO Reskrim Iptu Restu Guspriyoga mendatangi kediamannya sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus bermula akhir November 2025, ketika AN diduga menguasai secara pribadi uang dari penjualan jagung pakan ayam senilai Rp30.344.000, yang seharusnya diserahkan kepada pihak yang berhak. Kejadian ini terjadi di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal pasca-penangkapan, AN mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Repaldi mewakili Kapolres Limapuluh Kota, Minggu (11/1/2026).
AN dijerat Pasal 372 KUHP (UU No. 1/1946) juncto Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif, dengan ancaman pidana penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap laporan masyarakat. “Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap laporan warga menjadi prioritas kami. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polres Limapuluh Kota untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat dalam aktivitas ekonomi,” jelas Iptu Repaldi.
Ia juga mengingatkan warga Limapuluh Kota agar selalu berhati-hati dan cermat dalam bekerja sama maupun melakukan transaksi bisnis, untuk menghindari tindak pidana serupa.(def*)

0 Comments