Pertambangan Resmi Hanya untuk Badan Hukum, PETI Disikat

Apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI, di halaman Kantor Gubernur, Rabu (14/1/2026). 


PADANG, KITAPUNYA.ID — Upaya penertiban penambangan ilegal di Sumatera Barat semakin diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.

Hal ini ditandai dengan digelarnya apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) di halaman Kantor Gubernur, Rabu (14/1/2026). 

Apel tersebut menjadi simbol langkah nyata Pemerintah Provinsi, Polda, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota dalam menanggulangi PETI, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa praktik tambang ilegal merupakan persoalan bersama yang berdampak luas, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun keselamatan warga.

“Penanganan PETI memerlukan kerja sama dan komitmen seluruh pihak. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, yang memimpin apel gabungan, menegaskan bahwa penanganan PETI kini memasuki tahap implementasi nyata, tidak lagi sekadar wacana. Strategi yang diterapkan bersifat ganda: pencegahan melalui sosialisasi masif kepada masyarakat, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pencegahan dilakukan dengan edukasi kepada warga, sementara penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan,” jelas Kapolda.

Berdasarkan pengkajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Kabupaten Solok, dan Sijunjung. Pemerintah berencana memperluas pengawasan agar seluruh wilayah Sumbar bebas dari praktik tambang ilegal.

Kapolda Gatot menegaskan, ke depan aktivitas pertambangan hanya diperbolehkan bagi badan hukum minimal berbentuk koperasi yang memiliki izin resmi. Hal ini bertujuan agar pengelolaan pertambangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Penertiban akan dilakukan tegas, namun tetap humanis dan berkeadilan. Polri hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” tambahnya.

Apel gabungan ini dihadiri seluruh unsur Forkopimda Provinsi Sumbar, pejabat terkait, dan anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum PETI, serta Keputusan Gubernur Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang pembentukan Tim Terpadu PETI Sumbar.(def*)

0 Comments