![]() |
| Menkomdigi, Meutya Hafid. |
JAKARTA, KITAPUNYA.ID- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulasi pemerintah dan pengawasan keluarga untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan siber yang kian marak.
Dalam acara She-Connects di Jakarta Selatan, Kamis (15/01), ia menyoroti bahwa peran ibu dalam pengasuhan digital menjadi faktor penentu keberhasilan perlindungan anak di dunia maya.
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan mewajibkan penyelenggara platform memperketat pengamanan bagi pengguna di bawah umur.
“PP TUNAS hadir untuk memastikan ekosistem digital kita lebih aman, namun aturan ini tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa keterlibatan langsung orang tua di rumah. Pendampingan ibu secara aktif adalah benteng utama bagi anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid.
Darurat Penipuan Digital pada Anak
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 22% pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan daring. Mengingat hampir 50% pengguna internet nasional adalah anak di bawah usia 18 tahun, risiko paparan kejahatan terhadap anak menjadi sangat tinggi.
Data dari Safer Internet Center semakin memperkuat kekhawatiran ini, dengan mencatat bahwa 46% anak usia 8–17 tahun telah mengalami penipuan daring. Menkomdigi mengibaratkan ruang digital sebagai "hutan yang indah namun penuh bahaya."
“Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian. Meskipun terlihat menarik, ada potensi bahaya nyata seperti penipuan, child grooming, hingga perundungan siber (cyberbullying),” tegasnya.
Poin Utama PP TUNAS & Tanggung Jawab Platform
PP TUNAS tidak hanya menyasar kesadaran keluarga, tetapi juga membebankan tanggung jawab besar kepada penyelenggara sistem elektronik (platform digital). Beberapa poin krusial dalam PP ini meliputi:
Pengelolaan Akun Anak: Mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat.
Pembatasan Fitur: Menutup akses ke fitur-fitur berisiko bagi pengguna anak.
Sistem Pengawasan: Kewajiban platform untuk menyediakan sistem deteksi dan pelaporan dini terhadap konten berbahaya.
Pemberdayaan Perempuan sebagai Mitra Strategis
Menkomdigi mengajak komunitas perempuan untuk menjadi ujung tombak sosialisasi PP TUNAS. Menurutnya, perempuan yang berdaya secara digital tidak hanya mampu memperkuat ekonomi keluarga, tetapi juga menjadi literasi berjalan bagi anak-anak mereka.
“Kekuatan ibu-ibu dan komunitas perempuan adalah mitra strategis pemerintah. Bersama-sama, kita bisa menurunkan angka kejahatan di ruang digital dan memastikan anak-anak Indonesia tumbuh di lingkungan siber yang aman,” pungkas Meutya.

0 Comments