![]() |
| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengevakuasi material bangunan liar |
Padang, KitaPunya.id. — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menata keindahan kota dan menjaga hak masyarakat atas fasilitas publik. Pada Senin (12/1/2026), tim gabungan Satpol PP, Kecamatan Pauh, dan Kelurahan Cupak Tangah menertibkan lima bangunan liar yang berdiri di badan jalan dan drainase di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh.
Keberadaan bangunan tersebut dianggap mengganggu estetika kota, menimbulkan kemacetan, serta menghambat fungsi drainase yang penting bagi sistem pengairan kota.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur operasional standar. “Sebelum eksekusi, pemilik bangunan sudah menerima surat perintah pembongkaran dengan tenggat 3x24 jam. Karena tidak diindahkan, petugas mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Chandra menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya Pemko Padang menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga. Pemulihan fungsi jalan dan saluran air menjadi prioritas agar mobilitas masyarakat tetap lancar setiap hari.
“Kami akan terus memantau dan menertibkan bangunan yang berdiri di fasilitas publik demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga,” tutup Chandra.
Diharapkan, tindakan tegas ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di lahan negara atau fasilitas umum, sehingga Kota Padang tetap asri dan tertata dengan baik di masa mendatang.(def*)

0 Comments