Pengawasan Rutin Satpol PP: Usaha Penginapan Harus Patuhi Aturan

 

Satpol PP Padang sejumlah wanita dari razia penegakan Perda.



PADANG, KITAPUNYA.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli pengawasan sekaligus penertiban terhadap sejumlah penginapan yang diduga membolehkan pasangan tidak sah menginap, Rabu (14/1/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak malam hingga dini hari tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam patroli itu, petugas menyisir rumah kos, penginapan, dan beberapa lokasi umum yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak muda hingga larut malam. Pemeriksaan identitas dilakukan terhadap penghuni kos dan tamu penginapan yang datang berpasangan, guna memastikan status hubungan mereka sebagai pasangan suami istri yang sah.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kegiatan sweeping ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap pelaku usaha penginapan agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan norma masyarakat.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan, sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai perilaku menyimpang yang berpotensi berdampak negatif bagi Kota Padang,” ujar Chandra.

Selain menyasar penginapan dan rumah kos, petugas juga melakukan pemantauan dan penertiban terhadap sekelompok anak muda yang masih beraktivitas di ruang terbuka hingga larut malam. Sejumlah taman kota dan fasilitas umum diketahui kerap dijadikan lokasi nongkrong tanpa memperhatikan batas waktu yang ditetapkan.

Chandra menilai, kebiasaan berkumpul hingga larut malam berpotensi memicu berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti konsumsi minuman beralkohol dan perilaku yang melanggar norma kesusilaan serta kesopanan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, setiap individu maupun kelompok dilarang mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum.(def*)

0 Comments