![]() |
Penampak Gunung Marapi dari jauh. Marapi tertutup awan. Dok Kitapunya |
PADANG-Tiga dari tujuh pendaki yang nekat mendaki Gunung Marapi saat status gunung berada di level II (waspada) akhirnya memberikan klarifikasi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Jumat (24/1). Akibat tindakan nekat mereka, para pendaki tersebut harus menghadapi sanksi tegas.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Sumbar, Dian Indriani, mengungkapkan bahwa para pelanggar aturan ini tidak akan diperbolehkan mendaki gunung-gunung yang berada di bawah pengelolaan BKSDA selama satu tahun ke depan. "Ini adalah bentuk tegas kami terhadap pelanggaran aturan pendakian," tegas Dian.
“Tiga pendaki yaitu SPP, FA, dan RFA, yang berasal dari Padang, Padang Pariaman, dan Tanah Datar, mendatangi Kantor BKSDA Sumatera. Mereka mengakui telah mendaki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025, mencapai kawasan Tugu Abel. Mereka dan mendaki bersama warga lokal yang bernama Roni dan Karim,” kata Dian melalui video.
BKSDA masih menunggu klarifikasi dari pendaki lainnya, termasuk Roni dan Karim, untuk memberikan keterangan.” Kami berharap mereka datang pada Kamis atau Jumat mendatang, karena Senin hingga Rabu adalah hari libur,” ujar Dian Indriani.
Dian menambahkan arahan dari Kepala BKSDA Sumatera Barat, Lugi Hartanto, tegas. Para pendaki yang melanggar aturan tidak diizinkan mendaki gunung yang berada di bawah pengelolaan BKSDA, yakni Gunung Merapi, Singgalang, Tandikek, dan Sago Malintang, selama satu tahun ke depan, meskipun gunung-gunung tersebut dibuka kembali untuk umum.
“Jika ada pendaki yang tidak memberikan klarifikasi hingga batas waktu yang ditentukan, kami akan bersurat ke BKSDA dan taman nasional lainnya yang mengelola gunung-gunung di Indonesia agar melarang mereka mendaki,” tambahnya.
Dian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar, Polri, TNI, dan pihak-pihak terkait yang telah membantu melakukan pemantauan terhadap aktivitas pendakian ilegal ini.
“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk menjaga keamanan dan kelestarian kawasan konservasi,” tutup Dian.
Sebelumnya, viral di media sosial sejumlah penaki mengabadikan momen di Gunung Marapi. Padahal status Gunung Marapi berada di level II (waspada) dilarang untuk mendaki.
Sebagaimana diketahui, Gunung Marapi yang berlokasi di kawasan Tanah Datar meletus pada minggu pertama Desember 2023. Letus itu memakan korban jiwa sebanyak 24 orang. Pasca peristiwa alam hebat itu Gunung Marapi ditutup untuk umum hingga sekarang. RH
0 Comments