![]() |
| Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar. Ist |
PADANG, KITAPUNYA.ID— Masyarakat Sumatera Barat sempat dibuat resah dengan kabar adanya kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) langsung angkat bicara dan meluruskan kesalahpahaman yang beredar.
Pemprov Sumbar menegaskan bahwa aturan pengecekan STNK di SPBU tidak berlaku untuk semua orang. Pemeriksaan tersebut bersifat sangat selektif dan hanya menyasar kendaraan yang terindikasi kuat melakukan kecurangan atau penyalahgunaan BBM subsidi (Solar dan Pertalite).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan ada miskonsepsi di tengah publik terkait hasil Rapat Koordinasi pengawasan BBM bersama BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga beberapa waktu lalu.
"Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila petugas menemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data di lapangan," ujar Helmi di Padang, Kamis (11/6/2026).
Bongkar Modus 'Nakal' QR Code di SPBU
Menurut Helmi, rekomendasi ini terpaksa digulirkan karena pihak berwenang masih kerap menemukan berbagai modus licik penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
Beberapa temuan pelanggaran tersebut di antaranya:
Penggunaan QR Code yang tidak cocok dengan pelat nomor kendaraan yang dibawa.
Pemanfaatan identitas atau STNK kendaraan lain yang tidak berhak menerima subsidi.
Manipulasi data pengisian yang berpotensi merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, STNK kini dijadikan dokumen pamungkas bagi petugas SPBU untuk memverifikasi ulang jika melihat ada aktivitas pengisian BBM yang dirasa tidak wajar.
"Tujuan utamanya bukan untuk mempersulit masyarakat luas. Justru sebaliknya, kita ingin mengamankan hak masyarakat kecil agar BBM subsidi ini tidak habis disedot oleh pihak-pihak yang tidak berhak," tambahnya.
Pembeli Jujur Tetap Dilayani Seperti Biasa
Rekomendasi pengetatan ini lahir dari kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, hingga Pertamina guna menutup rapat celah "mafia" BBM eceran di Sumatera Barat.
Pemprov Sumbar mengimbau agar masyarakat yang selama ini membeli BBM subsidi sesuai dengan aturan dan kuota tidak perlu merasa cemas atau takut. Aktivitas pengisian BBM di seluruh SPBU Sumbar dipastikan tetap berjalan normal tanpa ada pemeriksaan massal.

0 Komentar
silakan komentar yang berguna