Enam Langkah Sumbar Cegah Penyalahgunaan BBM

Ilustrasi


PADANG, KITAPUNYA.ID– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merancang berbagai langkah strategis guna memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengendalian distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite).

Dalam rapat yang berlangsung di Auditorium Gubernuran tersebut, dihasilkan enam poin rekomendasi yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Pertamina, serta pengelola SPBU dalam menekan praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM subsidi.

“Berbagai temuan di lapangan serta masukan dari para pihak telah dirangkum menjadi sejumlah rekomendasi untuk memperkuat sistem pengawasan BBM subsidi di Sumbar,” ujar Helmi pada Senin (8/6/2026).

Salah satu poin penting adalah kewajiban bagi SPBU untuk memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna memastikan kesesuaian antara QR Code dengan nomor polisi kendaraan yang mengisi BBM subsidi.

Selain itu, SPBU juga diminta mencatat nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta memudahkan penelusuran jika terjadi dugaan pelanggaran.

Rekomendasi lainnya adalah penempatan satu personel TNI atau Polri di setiap SPBU sebagai upaya pengawasan langsung di lapangan. Kehadiran aparat keamanan ini diharapkan mampu mencegah potensi penyalahgunaan sejak dini.

“Pengawasan langsung di lapangan perlu diperkuat agar penyimpangan bisa dicegah sejak awal,” tambah Helmi.

Tak hanya itu, peserta rakor juga mendorong pemerintah pusat dan Pertamina untuk memberikan akses data pengguna Solar subsidi dan Pertalite kepada pemerintah daerah. Dengan adanya data tersebut, pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan berbasis informasi yang akurat.

Rakor juga mengusulkan penguatan aturan dengan membatasi akses BBM subsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, rekomendasi terakhir mencakup usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Usulan tersebut meliputi pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, pembatasan penggunaan oleh sektor industri seperti pertambangan dan kelapa sawit (CPO), penerapan sistem distribusi tertutup melalui proses registrasi dan verifikasi konsumen, serta peningkatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan.

Helmi menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut diperlukan karena masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, seperti kendaraan yang dimodifikasi, tangki yang diperbesar, hingga penggunaan barcode tanpa dokumen kendaraan yang sah.

Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi kebijakan tersebut, Pemprov Sumbar juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi JBT dan JBKP kepada seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota.

Pemerintah berharap seluruh rekomendasi ini dapat segera diterapkan sehingga penyaluran BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran, transparan, serta benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.(def*)

0 Komentar

silakan komentar yang berguna