PADANG, KITAPUNYA.ID– Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) terus memperlihatkan keseriusannya dalam menyediakan tempat tinggal yang layak serta sehat bagi warga.
Pada tahun 2026, sebanyak 22 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ditargetkan untuk diperbaiki secara menyeluruh. Program ini menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat dapat menempati hunian yang aman, sehat, dan memenuhi standar kelayakan.
Dari total target tersebut, pelaksanaan di lapangan telah menunjukkan perkembangan. Sebanyak 11 rumah saat ini sudah dalam tahap pembangunan fisik, 6 unit masih berada pada proses perencanaan teknis, sementara 5 unit lainnya sedang dipersiapkan sebelum memasuki tahap konstruksi.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, menjelaskan bahwa perbaikan dilakukan secara komprehensif guna mengatasi kerusakan utama pada rumah warga, dengan dukungan anggaran yang memadai.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan perbaikan 22 unit rumah, dengan alokasi anggaran maksimal Rp50 juta untuk setiap unit. Perbaikan yang dilakukan mencakup pembangunan fondasi bagi rumah yang belum memilikinya, serta peningkatan kualitas rumah semi permanen menjadi permanen.
Seluruh pendanaan program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang. Meski demikian, Dinas Perkim tetap membuka peluang kerja sama dengan pemerintah pusat agar cakupan penerima manfaat dapat diperluas.
Virgistia juga berharap adanya dukungan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, meskipun nantinya skema bantuan yang diberikan kemungkinan berbeda.
Bagi warga yang ingin mengajukan bantuan renovasi rumah, prosedurnya cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta menyertakan foto kondisi rumah sebagai bahan verifikasi awal.
Dinas Perkim mengimbau agar pengajuan dilakukan melalui jalur berjenjang, dimulai dari tingkat kelurahan, guna memastikan data yang masuk lebih terorganisir dan akurat.
Warga dapat menyampaikan usulan melalui pihak kelurahan, yang selanjutnya akan meneruskan data tersebut ke Dinas Perkim. Meskipun pengajuan bisa dilakukan langsung, jalur melalui kelurahan lebih disarankan agar pendataan kondisi rumah warga dapat terpantau dengan baik.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni dapat terus berkurang setiap tahun. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor perumahan.(def*)

0 Komentar
silakan komentar yang berguna