Kereta Api Kembali Beroperasi di Sumbar, Ini Aturan yang Mesti Ditaati Penumpang

Kereta api lembah anai di Stasiun Duku Padang Pariaman. Ist

PADANG-Setelah sempat vacum karena Covid-19, PT KAI kembali akan mengoperasikan Kereta Api Sibinuang jalur Padang-Naras pada 1 Agustus 2020. Frekuensi perjalanan tetap sama seperti jadwal semula 8 kali sehari.

Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi, kepada wartawa di Padang, Selasa (28/7), mengatakan pihaknya berkomitmen melayani dan memenuhi permintaan masyarakat ataupun pemerintah setempat sebagai bentuk dukungan pengembangan destinasi wisata di provinsi Sumatera Barat. Khususnya Pantai Gandoria, karena pantai itu merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat diminati masyarakat Ranah Minang.

"PT KAI kembali mengoperasikan perjalanan kereta api di wilayah Divisi Regional II Sumatera Barat.  Tahap awal perjalanan kereta api yang akan beroperasi adalah KA Sibinuang relasi Padang-Naras,"  kata Reza..

Dijelaskannya, tiket KA mulai bisa dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun channel penjualan tiket KA terdekat terhitung H-7 sampai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA Sibinuang.

"Saat ini KAI hanya menjual tiket KA Sibinuang sebanyak 70 persen dari kapasitas yang tersedia," ujar Reza.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Sibinuang ini harus tetap mematuhi persyaratan sesuai yang diatur oleh Gugus Tugas Covid-19. Seperti setiap penumpang KA  diharuskan dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 °C.

Setiap penumpang KA wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA. Masyarakat diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri. Setiap penumpang KA dihimbau mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.

Kemudian, setiap penumpang KA tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak saat berada di stasiun dan di atas KA serta  mencuci tangan (dianjurkan)

"Pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No pm 41 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Surat Edaran DJKA No 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomer 9 tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19", tutupnya.