PADANG, KITAPUNYA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang bersiap menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 selama dua pekan penuh, terhitung mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Informasi resmi ini diumumkan sebagai bentuk sosialisasi dan pemberitahuan awal agar seluruh warga Kota Padang mempersiapkan kelengkapan berkendara dan menjaga kedisiplinan di jalan raya.
Mengusung semangat "Tertib Lalu Lintas demi Keselamatan Bersama", operasi terpusat ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan sekaligus menertibkan para pengguna jalan yang masih abai terhadap aturan berlalu lintas.
"Mulai tanggal 8 Juni hingga 21 Juni 2026, Operasi Patuh Singgalang 2026 resmi dimulai. Jadilah pengemudi yang cerdas, gunakan helm SNI, patuhi batas kecepatan, patuhi rambu dan marka jalan, gunakan safety belt, dan jangan menggunakan HP saat berkendara," tulis pengumuman resmi Satlantas Polresta Padang, Rabu (3/6/2026).
Catat! 9 Sasaran Prioritas Satlantas Polresta Padang
Dalam operasi kali ini, petugas di lapangan akan memprioritaskan penindakan (tilang) terhadap sembilan jenis pelanggaran spesifik, baik yang kasat mata maupun yang berpotensi memicu kecelakaan fatal:
Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi (Knalpot Brong): Kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang bising dan tidak standar pabrikan akan langsung ditindak.
Truk Modifikasi Ilegal: Truk yang kedapatan diubah spesifikasi teknisnya secara ilegal, termasuk pemanjangan rangka sasis (Over Dimension).
Aksesoris Darurat Palsu: Kendaraan pribadi yang nekat memasang sirine, lampu rotator, maupun lampu strobo yang bukan peruntukannya.
Pelat Nomor (TNKB) Bermasalah: Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai aturan atau dimodifikasi.
Travel Ilegal: Kendaraan pelat hitam atau mobil pribadi yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang umum komersial tanpa izin resmi.
Kendaraan Barang Angkut Orang: Mobil pikap atau truk angkutan barang yang digunakan untuk memuat penumpang manusia.
Kendaraan Tidak Laik Jalan: Kendaraan umum maupun pribadi yang secara teknis membahayakan jika dipaksakan beroperasi di jalan raya.
Pelanggaran Pemotor Dasar: Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI serta nekat berboncengan lebih dari satu orang (bonceng tiga).
Parkir Liar di Kawasan Wisata: Kendaraan wisatawan yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan hingga memicu kemacetan parah di jalur destinasi wisata.
Imbauan Tegas Menuju Keselamatan Kemanusiaan
Satlantas Polresta Padang meminta masyarakat tidak sekadar tertib karena takut ditilang oleh petugas selama operasi berlangsung, melainkan menjadikan tertib lalu lintas sebagai kebutuhan dasar demi menyelamatkan nyawa di jalan raya.
Sebelum genderang operasi resmi ditabuh Senin depan, pengendara diimbau untuk memastikan kembali kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM yang masih aktif.
"Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan," demikian jargon penutup dari Satlantas Polresta Padang untuk memotivasi kesadaran kolektif warga Kota Tercinta.

0 Komentar
silakan komentar yang berguna